Bebas Riba dan Bebas Bunga Belum Tentu Bebas Tipu

| 29 Nov 2019 14:41
Bebas Riba dan Bebas Bunga Belum Tentu Bebas Tipu
Rilis Polda Metro Jaya (Rizky/era.id)
Jakarta, era.id - Empat tahun sudah sindikat penipuan dengan modus penjualan perumahan syariah beraksi di berbagai lokasi. Sebanyak 270 orang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp23 miliar.

Polisi menangkap empat tersangka termasuk Direktur pengembang abal-abal PT ARM Cipta Mulia; AD, MAA, MMD, dan SM. "Ada 4 orang pelaku yang sudah kita tangani baik dia sebagai pendirinya tersangka AD dan 3 lainnya sebagai marketing," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy di Jakarta, Kamis kemarin. 

Tersangka AD merupakan Direktur PT ARM Cipta Mulia yang bergerak di bidang pembangunan rumah syariah sejak tahun 2015 sampai 2019. Sementara, tiga tersangka lainnya yakni MAA, MMD, dan SM merupakan marketing.

Berdasarkan pengakuan tersangka, 270 orang yang menjadi korban penipuan. Di antaranya, ada 41 korban melaporkan penipuan ke polisi pada awal November lalu.

"Ada sekitar 41 orang yang melaporkan kepada Polda Metro Jaya, kita melakukan penyelidikan kemudian kita bisa menangkap para pelakunya ini," sambungnya.

Modus tersangka agar para korban tertarik dengan cara menawarkan pembangunan rumah syariah tanpa bunga bank dan tidak ada riba. Bahkan, mereka menjamin tanpa BI checking saat pengajuan kredit. 

Perumahan fiktif itu rencananya akan dibangun di 5 lokasi berbeda. Mulai dari Perumahan de Alexandra di kabupaten Bogor, Perumahan The New Alexandra, Perumahan Cordova di Cikarang, Perumahan Hagia Sophia di Bandung Timur, dan Perumahan Pesona Darussalam di Lampung. 

Hanya saja, pembangunan yang diajukan para tersangka tak kunjung terlihat. Meski, uang para korban telah disetorkan. Ternyata, uang puluhan miliar itu hanya dipergunakan para pelaku untuk kepentingan admistrasi. 

"Digunakan dari pemeriksaannya DP pembebasan lahan, land clearing, pengurusan izin, komisi marketing freelance, gaji karyawan, pembuatan rumah contoh dan lain sebagainya," papar Gatot. 

Sehingga, atas perbuatannya mereka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. Selain itu, mereka juga dijerat pasal TPPU lantaran ada sejumlah perumahan yang diduga dibangun dari uang hasil kejahatan.

 

Tags : kriminalitas
Rekomendasi