Menag Dianggap Berlebihan karena Atur Majelis Taklim

| 02 Dec 2019 14:01
Menag Dianggap Berlebihan karena Atur Majelis Taklim
Menteri Agama RI Fachrul Razi. (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim mendapat sorotan tajam. Sejumlah kalangan menilai, peraturan ini terlalu berlebihan dan seyogianya tak perlu dikeluarkan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily RI mengatakan, majelis taklim selama ini merupakan kelembagaan pranata sosial keagamaan yang tumbuh subur di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, tidak perlu ada pengaturan teknis dari pemerintah.

"Kalau pemerintah mengharuskan adanya pendaftaran dan pelaporan dari majelis taklim, tentu itu akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Kok kita kumpul-kumpul mengaji, ibu-ibu ngaji harus daftar ke KUA, menurut kami itu berlebihan," ujar Ace di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Terkait dengan pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi yang menyebut PMA bersifat positif bagi majelis taklim, Ace justru mempertanyakan keterlibatan Kemenag dalam mencampuri majelis taklim. Sehingga lebih baik peraturan itu direvisi atau dicabut saja.

"Karena itu terlalu masuk ke dalam ranah yang bukan kewenangan dari pemerintah, nah itu yang sangat kami sesalkan," kata Ace.

"Menurut saya tidak perlu ada intervensi negara terhadap kegiatan-kegiatan positif yang memang tumbuh subur di masyarakat," lanjutnya.

Jika dibiarkan, menurut Ace, hal ini justru akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Karena nantinya akan ada dugaan di masyarakat bahwa setiap kegiatan keagamaan mesti didaftarkan dan dilaporkan.

Untuk diketahui, peraturan tersebut telah terbit pada 13 November 2019. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, regulasi tersebut akan memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan kepada majelis taklim.

"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya nanti kita tidak bisa kasih bantuan," ujar Fachrul dalam keterangan, Jumat (29/11).

"Tujuannya positif sekali," sambungnya.

Fachrul membantah alasannya menerbitkan aturan itu untuk mencegah masuknya aliran menyimpang di majelis taklim. "Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim," katanya.

Adapun, PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 Pasal. Peraturan tersebut antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar. PMA tentang Majelis Taklim juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.

Tags : kemenag
Rekomendasi