"Latar belakangnya karena manifestasi dari dasar negara Pancasila dan konstitusi tentang kebebasan beragama dan penghormatan terhadap nilai-nilai agama di Indonesia," ujar Suhud saat dihubungi era.id, Rabu (4/12/2019).
RUU ini, menegaskan Indonesia bukan negara sekuler dan bukan negara liberal. Tapi negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Terkait dengan judul RUU yang menyebutkan 'Perlindungan Ulama', Suhud menegaskan bahwa usulan undang-udang dari fraksi PKS itu tidak hanya dikhususkan untuk ulama saja tapi juga tokoh agama dan simbol agama lain.
"Jadi tidak hanya terkait satu agama saja.Tapi semua tokoh agama dan simbol-simbol semua agama yang ada di Indonesia," paparnya.
Ia juga membantah jika nantinya RUU ini dapat menjadikan ulama menjadi kebal hukum. Adapun yang dimaksud oleh PKS terkait ulama atau pun tokoh agama merujuk kepada figur yang diakui publik sebagai sosok yang berakhlak. "Tidak ada kekebalan hukum dong. Siapa pun tetap sama di muka hukum," tegasnya.
Adapun PKS mengusulakan agar RUU tentang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol Agama dan RUU tentang Kewirausahaan Nasional bisa masuk dalam proleganas prioritas 2020.
Namun keputusan tersebut masih harus menunggu keputusan dari rapat Panja yang dihabas pada Rabu (4/12) malam. Sementara pemgambilan keputusan oleh Baleg baru akan diketok pada Kamis (4/12).
Komisi VIII Tak Setuju
Usulan PKS terkait RUU tentang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol Agama ini mendapat penolakan dari Komisi VIII DPR RI yang membidangi masalah sosial dan agama.
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang usulan itu hanya akan menambah banyak undang-undang yang ada di Indonesia. Ia menilai tidak ada alasan khusus yang mendesak untuk melindungi para ulama dan tokoh agama.
"Kebanyakan undang-undang kita ini. Ulama itu sudah dihormati, ada tempatnya masing-masing, ada majelis ulama dan lain-lain. Sudah lah, kita ini negara hukum, bukan negara undang-undang," ujar Marwan di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (18/11).
Marwan menegaskan Indonesia merupakan negara hukum yang mana setiap warga negaranya memiliki kedudukan hukum yang sama dan tidak boleh ada yang menajadi kebal terhadap hukuman.
"Memangnya kalau ulama melakukan kesalahan tidak boleh dihukum? Kalau rakyat jelata kalau tidak buat salah boleh ditangkap? Enggak juga, sama lah posisinya itu. Tapi kalau ulama kita hormati, kita setuju. Jangankan ulama, wartawan pun kita hormati," pungkasnya.