Indonesia-Rusia Kerja Sama Hukum Timbal Balik

| 14 Dec 2019 11:14
Indonesia-Rusia Kerja Sama Hukum Timbal Balik
Menkumham Yasonna Laoly (Dok. Kemenkumham)

Jakarta, era.id -  Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyepakati kerja sama Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) . Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan kerja sama tersebut merupakan yang ke-11 terkait MLA.

Kesepakatan kerja sama tersebut ditanda tangani oleh Yasonna dan Menteri Kehakiman Rusia Aleksandr Konovalov di Moskow, Jumat (13/12/2019). Sebelum Rusia, kerja sama serupa juga dijalin dengan beberapa negara lainnya.

"Perjanjian MLA antara Pemerintah Republik Indonesia-Rusia ini merupakan perjanjian MLA yang ke-11 yang terkait kerja sama Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau MLA," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya.

Kerja sama tersebut juga dijalin dengan negara-negara ASEAN, Australia, Hong Kong, RRC, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab (UEA), Iran dan Swiss. Perjanjian MLA antara Indonesia-Rusia terwujud atas perundingan yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Cahyo Rahadian Muzhar.

"Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta," sambungnya.

Lebih lanjut, Yasonna berharap dukungan penuh dari DPR terkait perjanjian itu. Pihaknya juga akan menandatangani perjanjian ekstradisi Memorandum of Cooperation (MoC), dan Persetujuan Simplikasi Visa pada awal tahun 2020.

Kerja sama tersebut memperkuat jalinan hubungan bilateral dengan Rusia yang sudah terjalin selama 70 tahun. Kerja sama dalam bidang hukum tersebut akan berpengaruh secara eknomi maupun politik.

"Belakangan ini, dalam bidang ekonomi Rusia menjadi tujuan ekspor kopi dan buah-buahan dari Indonesia. Selain itu, pada tahun 2018 Indonesia juga telah mengeskpor kapal cepat produksi Banyuwangi ke Rusia," ucapnya.

Rekomendasi