Agus Rahardjo Cs Selidiki 498 Kasus Korupsi dalam 4 Tahun

| 17 Dec 2019 15:37
Agus Rahardjo Cs Selidiki 498 Kasus Korupsi dalam 4 Tahun
Konpers pimpinan KPK (Wardhany Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil kinerja dalam empat tahun terakhir. Selama masa kepemimpinan Agus Rahardjo cs, yang bakal segera berakhir, KPK telah menetapkan 608 tersangka.

"Selama empat tahun terakhir, ada 608 tersangka yang kami tangani dalam berbagai modus perkara," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).

Selama empat tahun ini, Saut mengatakan lembaga antirasuah itu telah melakukan 498 penyelidikan, 539 penyidikan, dan 433 penuntutan. Sedangkan di tingkat penuntutan, sebanyak 286 sudah berkekuatan hukum tetap (inckracht) dan 383 eksekusi. 

"Dari seluruh fungsi yang kami jalankan, fungsi penindakan adalah fungsi yang paling menyita perhatian," tegasnya.

Dalam penanganannya, selama empat tahun belakangan ini KPK telah menangani sejumlah perkara korupsi dengan skala besar. Seperti kasus korupsi e-KTP, misalnya. Pada tahun 2016 hingga 2019, KPK terus menangani kasus mega korupsi itu. Tercatat, ada 12 tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

Sementara pada 2019, KPK melakukan pengembangan perkara pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) ke Tindak Pidana Pencucian Uang. Perkara ini, kata Saut, memang perlu waktu lebih lama. Mengingat banyak dokumen yang harus dipelajari dan dokumen ini berada di lintas negara. Sehingga, KPK harus menggandeng penegak hukum lintas negara.

Tak sampai di sana, pada bulan Oktober 2019, KPK juga melakukan penyeselaian kasus pencucian uang yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana yang merupakan pihak swasta.

"Fokus dari penanganan perkara TPPU ini adalah pada penelusuran arus uang sebagai bentuk upaya KPK mengembalikan aset yang dikorupsi ke negara (asset recovery). Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 miliar," ujar Saut.

Tak puas hanya menjaring tersangka perorangan, selama masa kepemimpinan pimpinan Jilid IV, lembaga antirasuah ini mulai menjerat korporasi atau perusahaan. Tercatat, ada enam perusahaan atau korporasi yang dijerat oleh KPK. 

"Penetapan tersangka pertama kali dilakukan pada tahun 2017 dengan menetapkan PT DGI dalam TPK Pembangunan RS Pendidikan Udayana Tahun Anggaran 2009-2011," ungkapnya.

Tags : kpk
Rekomendasi