Tak Ada Izin Dewas, OTT KPK Tetap Sah Kok

| 14 Jan 2020 07:13
Tak Ada Izin Dewas, OTT KPK Tetap Sah Kok
Konpers KPK (Diah Ayu/era.id)
Jakarta, era.id - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tanpa adanya izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Komisi III DPR RI mengatakan tak ada masalah terkait hal tersebut karena belum ada aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait Dewas.

"Tidak ada masalah, karena belum ada aturan yang jelas," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa, kepada wartawan, Senin (13/1).

Desmond menilai OTT yang dilakukan KPK tetap legal meski penyadapan yang dilakukan tanpa izin dari Dewas. Saat ini aturan yang lebih teknis bagi Dewas KPK untuk melaksanakan amanat UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK belum dibuat oleh pemerintah.

"Menurut saya aturannya belum jelas. Jadi apa yang terjadi hari ini ya legal, tapi tidak masalah," sambungnya

Pakar hukum pidana Universitas Lambung Mangkurat (Unilam) Banjarmasin, Fathul Achmadi Abby menilai penggeledahan KPK, tetap dalam batas hukum yang berlaku. 

"Tindakan OTT oleh KPK terhadap WS, Komisioner KPU, dan 3 tersangka lainnya sebagai bukti keseriusan pimpinan KPK baru. Juga termasuk HM (Harun Masiku) yang disangkakan melakukan suap terhadap WS," kata Abby, Senin (13/1).      

Perbuatan Wahyu, bukan representasi KPU secara lembaga, tapi menjadi tanggung jawab pribadi. Begitu juga keterkaitan Harun tidak dalam konteks tanggung jawab PDIP sebagai kelembagaan.

"Keterlibatan HM dalam suap ini adalah pribadi yang tidak ada korelasinya dengan parpol. Karena itu, penggeledahan sebagai tindakan upaya paksa lanjutan tetap harus dilakukan KPK," sambungnya.

Tetapi upaya penggeledahan maupun penyitaan diharapkan tidak meluas tanpa arah. Tapi limitatif terhadap objek geledah yang terkait dengan perkara atau kasus dari pelaku individual/pribadi tersebut.      

"Jadi, objek geledah sebaiknya terbatas pada tempat secara individual dari WS dan HM. Bukan objek kelembagaan KPU dan larpol itu sendiri. Ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang KPK dalam pelaksanaan upaya paksa dan terjadinya praperadilan," ucapnya.   

Sementara itu, pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan jika ada politikus yang keberatan dengan penggeledahan KPK disebut ilegal, maka harus dibuktikan dengan melapor ke Dewas KPK. 

"PDIP masih mempergunakan jalur opini untuk membuktikan dugaan adanya framing atau tindakan ilegal yang dilakukan oleh KPK," katanya kepada era.id, Senin malam.

Ia menyayangkan jika pernyataan politikus PDIP atas rencana KPK untuk melakukan penyegelan di kantor PDIP sebagai tindakan framing dan ilegal seharusnya juga harus dibuktikan. 

"Sebab, jika hal ini hanya sebatas pernyataan biasa, tentu tidak akan dapat membangun KPK yang kuat, konstitusional dan adil," ucapnya.

Tags : kpk
Rekomendasi