Benny Tjokro Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

| 14 Jan 2020 18:07
Benny Tjokro Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
Benny Tjokro (antara)
Jakarta, era.id - Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Tjokrosaputro keluar dari Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung dengan menggunakan baju tahanan, pada Selasa. Ia pun dijemput kendaraan Satgasus Kejagung. 

"Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak beliau bisa dipenuhi," kata kuasa hukum Tjokrosaputro Muchtar Arifin, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Muchtar merasa penetapan kliennya sebagai tersangka, tidak masuk akal. "Bagi saya itu aneh. Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa," kata dia.

Mereka menganggap seharusnya pihak Jiwasraya yang bertanggung jawab atas kasus ini. "Orang Jiwasraya yang harusnya bertanggung jawab. Direksinya dong," katanya seperti dilansir Antara

Ia dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk ditahan.

Sebelumnya Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial. Salah satunya di perusahaan emiten properti tersebut.

Dari jumlah itu, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Rekomendasi