KPK Siap Lawan Fredrich di Praperadilan

| 29 Jan 2018 22:01
KPK Siap Lawan Fredrich di Praperadilan
Fredrich Yunadi (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima undangan sidang praperadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait gugatan tersangka Fredrich Yunadi. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan dengan penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh KPK.

"KPK telah menerima panggilan sidang dari PN Jaksel 5 Febuari 2018 tentang praperadilan yang diajukan oleh FY," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (29/1/2018).

"Baru saja diterima suratnya oleh Biro Hukum KPK. Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan ketika memasukkan permohonan justru jadwal sidang dipercepat," sambung Febri.

Sebelumnya, memang sidang diagendakan 12 Febuari 2018, namun karena terlalu lama pengagendaan sidang tersebut maka surat permohonan praperadilan tersebut dicabut dan diajukan kembali sehingga sidang dilaksanakan Senin mendatang, (5/2).

Adapun beberapa poin yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Fredrich Yunadi adalah penyelidikan yang tidak didasarkan adanya laporan masyarakat, penetapan tersangka harus ada pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

Kemudian, penyidikan yang hanya dilakukan tiga hari kemudian ditetapkan sebagai tersangka sehingga dianggap terlalu cepat. Serta, penyitaan barang, permintaan penundaan pemeriksaan, dan penangkapan juga menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam gugatan praperadilan ini.

Namun menurut Febri, KPK meyakini bahwa seluruh proses yang dijalankan lembaga antirasuah tersebut sudah sesuai dengan Undang Undang KPK yang berlaku khusus serta Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“KPK tentu yakin dengan seluruh proses formil ataupun kekuatan alat bukti uang dimiliki. Termasuk tentang kekuatan UU KPK yang berlaku khusus bahwa sejak penyelidikan sudah dapat mencari alat bukti, dan ketika ditingkatkan penyidikan sudah ada tersangka dengan bukti permulaan yang cukup,” jelas Febri.

Mantan aktivis antikorupsi itu juga menyebut bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh KPK juga sudah sesuai dengan KUHAP.

“Penangkapan dilakukan mengacu pada Pasal 17 KUHAP dan penahanan mengacu pada pasal 21 KUHAP," kata Febri.

Fredrich Yunadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam tindak obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Saat itu dirinya masih berstatus sebagai kuasa hukum Setya Novanto. Selain Fredrich, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, juga jadi tersangka. Keduanya diduga kerja sama memanipulasi data rekam medis milik Setya Novanto guna menghindari tim KPK.

Tags :