Terkait fenomena munculnya kerajaan-kerajaan baru ini, polisi bakal mendalami motif di balik kerajaan-kerajaan yang diduga fiktif itu.
“Munculnya berbagai macam kelompok masyarakat yang mengatasnamakan kerajaan perlu kita dalami, perlu kita selidiki seperti apa ya, ” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Kamis (23/1).
Kerajaan baru yang bermunculan di Indonesia ini menuai kontroversi publik, teridentifikasi oleh pihak kepolisian ternyata bagian dari modus penipuan yang telah memakan banyak korban dan kerugian cukup banyak.
“Ada berbagai macam modus yang dilakukan, ya tentunya itu apakah dari kegiatan tersebut akan merugikan orang lain ataupun itu merugikan negara,” ucapnya.
Pihak kepolisian perlu pendalaman tersendiri terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh kerajaan-kerajaan baru yang bermunculan di Indonesia, Seperti kasus kerajaan baru di Purworejo yang sudah di tindak oleh pihak kepolisian dengan pasal 378 tindak pidana penipuan.
Terkait perkembangan kasus Keraton Agung Sejagat, Polda Jawa Tengah juga terus melakukan penyidikan.
“Penyidik masih bekerjasama menyelesaikan berkas perkara yang disangkakan pada dua orang yang ada di Semarang.” ucapnya.