Kepolisian Resor Jayapura memediasi pelaku perzinahan berinisial LW, pria 21 tahun yang tertangkap basah bersetubuh dengan OW, wanita 26 tahun yang sudah punya suami berinisial YT, usia 36 tahun. Pelaku harus membayar denda Rp73 juta dan tiga ekor babi kepada korban.
Mediasi kasus perzinahan dilakukan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian dan Satuan Binmas di Halaman Apel Polres Jayapura pada Kamis (30/1) sore dan melibatkan tokoh masyarakat serta keluarga korban dan pelaku.
Menurut Sugeng, kasus itu terjadi di Kompleks BTN Purwodadi, Sentani, Kabupaten Jayapura pada 28 Desember lalu. Pelaku berinisial LW (21) dan OW (26) digerebek warga.
"Setelah dilakukan dua kali pertemuan sebelumnya, pada Kamis kemarin kami masuk pada pertemuan ketiga. Sebelumnya, ada pertemuan kedua pihak pelaku yang berinisial LW bersama keluarganya bersedia membayar denda sebesar Rp120 juta dan tiga ekor babi," ujarnya dalam keterangan tertulis Polres Jayapura.
Namun, lanjut dia, pada pertemuan ketiga, pada Kamis (30/1) pihak pelaku hanya bisa menyanggupi uang sebesar Rp73 juta lebih. Awalnya pihak korban tidak terima, namun setelah diberi waktu untuk berdiskusi dengan keluarga dan kerabatnya kemudian pihak korban menerima.
Sehingga, kata dia, secara langsung pihak pelaku menyerahkan uang Rp73 juta dan tiga ekor babi kepada pihak korban dalam pertemuan ketiga.
Dia mengatakan, dengan diserahkannya denda tersebut, permasalahan persetubuhan/perzinahan ini selesai, dimana ketiga belah pihak saling memaafkan.
Masing-masing ketiga belah pihak sepakat masalah ini dianggap sudah selesai dan tidak akan ada lagi tuntutan baik secara hukum maupun secara adat disertai dengan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani masing-masing pihak.