Saat Tuntutan untuk Terdakwa Pria Lebih Ringan daripada Vina 'Garut'

| 06 Mar 2020 15:23
Saat Tuntutan untuk Terdakwa Pria Lebih Ringan daripada Vina 'Garut'
Vina Garut dan Pengacara (IST)
Bandung, era.id – Jaksa penuntut umum dari Kejari Garut menuntut VA atau lebih dikenal Vina 'Garut', terdakwa kasus video asusila, dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar. 

Tuntutan terhadap VA lebih ringan dari tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, AD dan WE yang masing-masing dituntut empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider hukuman tiga bulan penjara.

JPU beralasan, VA dituntut lima tahun karena dinilai tidak kooperatif. Sedangkan AD dan WE yang merupakan pelaku dalam video asusila, telah mengakui perbuatan.

Kuasa hukum VA, Asri Vidya Dewi, mengkritik tuntutan JPU terhadap kliennya. Ia mempertanyakan mengapa tuntutan terhadap VA lebih tinggi ketimbang pelaku WE dan AD.

Kata Asri, putusan tersebut menunjukkan fakta adanya kriminalisasi terhadap VA sebagai korban. Makin tegas pula bahwa tidak ada keberpihakan JPU dalam memahami secara jernih perkara yang dialami VA.

JPU disebut tidak mempertimbangkan analisa psikologis VA yang terpaksa melakukan perbuatannya karena dijual oleh suaminya dan kuasa dari suaminya. 

“Bahkan, adanya transaksi pembayaran antara suami VA dengan WE dan AD juga tidak disinggung JPU, padahal fakta itu membuktikan telah terjadi tindak pidana perdagangan orang,” kata Asri Vidya Dewi, dalam keterangan tertulis yang diterima Era.id, Jumat (6/3/2020).

Tuntutan JPU dinilai sangat positivis, misoginis dan melukai rasa keadilan bagi perempuan korban. JPU menutup mata tentang fakta bahwa VA berada dalam relasi kuasa dan dimanipulasi kesadarannya sejak awal menikah. Sebab faktanya, VA menikah dengan suaminya ketika VA masih di bawah umur yakni 16 tahun secara siri.

Semua fakta-fakta tersebut, lanjut Asri, tegas mengungkapkan bahwa kasus ini mengarah pada perdagangan manusia. “Penting untuk dianalisa, bahwa tindak pidana perdagangan orang selalu memiliki modus yakni nikah siri, usia anak, dominasi/manipulasi kesadaran, penundukan dalam relasi kuasa dari suami,” tegas Asri.

Namun JPU dianggap mengaburkan bahkan menghilangkan fakta-fakta persidangan dalam tuntutannya. 

“Dan itu jelas merugikan. Bisa kita bayangkan bagaimana nasib perempuan atau korban jika nasibnya diserahkan pada orang yang hanya memiliki pegangan pengetahuan yang sudah purba/usang tentang keadilan yang tak berperspektif pada perempuan-korban,” ucap Asri.

VA sudah ditahan sejak 13 November 2019, VA menjalani sidang secara tertutup di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (5/3).

Tags : porno
Rekomendasi