ERA.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengklaim bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan penjelasan jika TNI telah dan akan terus berpatroli di berbagai wilayah, termasuk untuk mengantisipasi kemungkinan demonstrasi seperti yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf mengatakan pernyataan Agus itu tidak dapat dianggap sebagai sekadar kekeliruan dalam memilih kata.
"Klaim sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat menunjukkan bahwa batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri semakin dikaburkan. Lebih jauh, pernyataan itu berisiko membenarkan kehadiran militer sebagai sesuatu yang biasa dalam kehidupan sipil," kata Al Araf kepada wartawan, Selasa (11/6/2026).
Dia menambahkan konstitusi telah membagi mandat TNI dan Polri secara tegas. Pada Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
Untuk keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada warga, serta penegakan hukum, merupakan tanggung jawab Polri.
Pembagian tersebut bukan urusan administratif semata. Koalisi Sipil mengatakan pemisahan TNI dan Polri merupakan salah satu capaian penting Reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan dominasi militer dalam urusan sipil, sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
"Indonesia memiliki pengalaman panjang dan pahit ketika militer diberi ruang terlalu besar dalam kehidupan masyarakat, (yaitu) kebebasan dibungkam, kekerasan dibiarkan, pelanggaran HAM terjadi, sementara pertanggungjawaban sulit diperoleh," tuturnya.
Lebih lanjut, Al Araf menerangkan Undang-Undang memang memungkinkan TNI membantu Polri dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP). Namun tetap, TNI tidak bisa secara mandiri dalam menetapkan ancaman, menentukan wilayah operasi, atau menjalankan patroli keamanan secara rutin.
Perbantuan harus didasarkan pada kebutuhan yang nyata dan permintaan yang sah. Lingkup, tujuan, jangka waktu, kendali operasi, dan pertanggungjawabannya juga harus dapat diperiksa oleh publik.
"Karena itu, dalih 'koordinasi', 'kolaborasi', atau pelaksanaan berdasarkan SOP tidak cukup untuk membenarkan pengerahan militer dalam ruang sipil. SOP merupakan aturan internal. Ia tidak dapat menciptakan kewenangan yang tidak diberikan oleh konstitusi dan Undang-Undang," tuturnya.
Hal yang paling mengkhawatirkan adalah ketika patroli dan pengerahan TNI dikaitkan dengan kemungkinan demonstrasi. Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan unjuk rasa bukan merupakan sebuah ancaman.
Tindakan demonstrasi merupakan hak konstitusional warga untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, dan mengawasi jalannya kekuasaan.
Al Araf menegaskan penghadapan demonstrasi dengan patroli militer menunjukkan cara pandang yang keliru. Sebab, warga diperlakukan sebagai potensi ancaman, bukan sebagai pemegang kedaulatan yang sedang menggunakan haknya.
"Pendekatan semacam ini dapat menimbulkan ketakutan dan intimidasi, terutama bagi mahasiswa, buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, jurnalis, pembela lingkungan, pembela HAM, dan kelompok lain yang sedang memperjuangkan hak-haknya," ujarnya.
Di satu sisi, keterlibatan TNI juga dikatakannya membawa risiko yang serius. Prajurit dapat terseret melakukan pemeriksaan, penangkapan, interogasi, pengawasan, atau tindakan penegakan hukum lain yang bukan menjadi kewenangannya.
Jika kekerasan terjadi, masyarakat akan kembali berhadapan dengan sistem pertanggungjawaban militer yang tertutup dan masih menyisakan persoalan impunitas.
Koalisi menegaskan kritik terhadap keterlibatan TNI bukan berarti membenarkan kekerasan dan represivitas kepolisian. Persoalannya bukan kepada "apakah masyarakat seharusnya dikendalikan oleh TNI atau Polri", melainkan mengapa pemerintah terus memperlakukan kritik, demonstrasi, dan ketidakpuasan rakyat sebagai gangguan keamanan yang mesti dihadapi dengan pengerahan aparat.
"Pernyataan Panglima TNI juga tidak berdiri sendiri. Ia muncul di tengah semakin luasnya pelibatan militer dalam pemerintahan, program pembangunan, dan berbagai urusan yang seharusnya dijalankan lembaga sipil. Arah ini menandai kemunduran supremasi sipil dan membuka jalan bagi kembalinya militer sebagai kekuatan yang mengatur kehidupan masyarakat," jelasnya.
Dalam negara demokratis, Al Araf mengatakan penggunaan kekuatan militer di ruang sipil harus menjadi pengecualian, bukan kebiasaan. Setiap pelibatan harus memiliki dasar hukum dan alasan yang dapat diuji, dibatasi oleh waktu dan tujuan yang jelas, tunduk pada kendali sipil, serta terbuka terhadap pengawasan publik.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak:
1. Panglima TNI mencabut dan mengoreksi pernyataannya serta menghentikan klaim bahwa TNI merupakan penanggung jawab utama keamanan masyarakat di seluruh Indonesia;
2. Presiden segera menghentikan setiap pelibatan militer dalam keamanan sipil yang tidak memiliki dasar hukum, kebutuhan yang terukur, batas waktu, dan mekanisme pertanggungjawaban;
3. Polri menjelaskan apakah pernah meminta perbantuan TNI dan apa lingkup permintaan tersebut, sekaligus memastikan prajurit TNI tidak melakukan pemeriksaan, penangkapan, penyitaan, interogasi, pengawasan terhadap aktivis, atau tindakan penegakan hukum lainnya;
4. DPR segera memanggil Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri untuk meminta penjelasan serta memastikan tidak terjadi pengambilalihan fungsi keamanan sipil oleh militer;
5. TNI dan Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, menghentikan intimidasi dan pendekatan keamanan terhadap demonstrasi, serta menjamin tidak ada pengerahan kekuatan yang menghambat kebebasan sipil. Reformasi memisahkan militer dari kehidupan sipil agar kekerasan, pembungkaman, dan impunitas tidak kembali berulang. Batas itu harus dijaga. TNI bukan polisi, demonstrasi bukan ancaman negara, dan Indonesia bukan barak militer.