Jurus Pemerintah Redam Dampak COVID-19 di Sektor Ekonomi

| 12 Mar 2020 11:27
Jurus Pemerintah Redam Dampak COVID-19 di Sektor Ekonomi
Menkeu Sri Mulyani (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Pemerintah akan memberikan keringanan pembayaran pajak bagi dunia usaha dan para karyawan sebagai stimulus meredam dampak wabah COVID-19 kepada perekonomian nasional.

Untuk karyawan, pemerintah bakal menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan. Artinya, pajak gaji karyawan yang bakal ditanggung oleh pemerintah.

Kebijakan ini nantinya akan tergabung dalam paket kebijakan stimulus kedua, yang saat ini tengah dikaji pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelonggaran tersebut akan berlaku bagi karyawan di sektor manufaktur selama enam bulan.

"Tadi disampaikan untuk paket-paket stimulus fiskal, terdiri dari beberapa hal yang sudah saya sampaikan, mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk industri," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).

Untuk diketahui, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.

Selain itu, pemerintah juga bakal menunda pembayaran PPh Pasal 22 dan Pasal 25 untuk sektor manufaktur yang berlaku selama enam bulan.

"Kemudian PPh Pasal 22 impor yang ditangguhkan juga, kemudian untuk PPh Pasal 25 juga sama selama enam bulan untuk industri," ucapnya.

Di tempat yang sama, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, stimulus perpajakan yang akan dilakukan oleh pemerintah hanya berlaku pada sektor industri manufaktur.

"Semua manufaktur, sektornya sektor manufaktur," ujar Airlangga

Adapun untuk PPh Pasal 25 berlaku untuk wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya. Hal ini juga berlaku selama enam bulan.

Selain kebijakan perpajakan, pemerintah juga bakal memberikan stimulus lain untuk kemudahan impor bahan baku.

"Kemudahan impor itu mengurangi atau menghapuskan lartas (larangan batasan) sektor tertentu, kemudian juga intergasi sistem online daripada Inaport yang ada di pelabuhan dan Bea Cukai," ujar dia.

Airlangga mengatakan, kebijakan stimulus tersebut berlaku segera setelah payung hukum terbit. Dia menargetkan kebijakan ini akan mulai berlaku pada bulan April.

"Payung hukum sedang disiapkan, berupa Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Pertanian, dan harus disesuaikan," pungkasnya.

Rekomendasi