Fredrich Yunadi Segera Disidang

| 01 Feb 2018 22:07
Fredrich Yunadi Segera Disidang
Fredrich Yunadi. (Foto: era.id)
Jakarta, era.id - KPK melakukan pelimpahan tahap dua tersangka Fredrich Yunadi ke tahap penuntutan. Dengan begitu, tersangka perintangan penyidikan itu akan segera diadili di pengadilan.

"Kita lakukan pelimpahan tahap ke dua, yaitu terhadap tersangka, FY, dalam kasus dugaan perbuatan mencegah atau merintangi penanganan kasus korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kamis (2/1/2018)

Febri mengatakan, Fredrich sempat mengajukan surat penolakan rencana pelimpahan tahap dua ke bagian pengawalan tahanan di KPK. Meski ada surat itu, proses hukum di KPK tetap berjalan.

Kini, sambung Febri, KPK tinggal menunggu jadwal sidang yang dikeluarkan dari pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat.

"Setelah proses pelimpahan ini, tentu saja jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan. Nanti kita tunggu jadwal proses persidangan lebih lanjut," ungkap Febri.

Fredrich ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam tindak obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. 

Selain Fredrich, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, juga jadi tersangka. Keduanya diduga kerja sama memanipulasi data rekam medis milik Setya Novanto guna menghindari tim KPK.

Tags : korupsi e-ktp
Rekomendasi