Fredrich Yunadi Disidang Pekan Depan

| 02 Feb 2018 23:44
Fredrich Yunadi Disidang Pekan Depan
Fredrich Yunadi. (era.id)
Jakarta, era.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah menentukan jadwal sidang untuk tersangka kasus obstruction of justice Fredrich Yunadi. Sidang ini akan digelar pada pekan depan. 

"(Berkas) diterima hari ini, (2/2). Sidang dilaksanakan Kamis, 8 Febuari 2018," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Ibnu Basuki saat dikonfirmasi, Jumat, (2/2/2018).

Tak hanya itu, Majelis Hakim yang memimpin persidangan juga sudah ditentukan yaitu Ketua Hakim Saifudin Zuhri bersama Hakim Anggota Mahfudin, Duta Baskara, Sigit Binaji, dan Titi Sansiwi.

Sementara itu, KPK mengatakan sudah siap untuk menghadapi sidang perdana pokok perkara upaya merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP ini. 

"Dakwaannya kan tinggal dibacakan karena tadi pagi kami sudah serahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Fredrich Yunadi tersebut. Jadi kalau Kamis diagendakan sidang pertama tentu kami tinggal membacakan saja. Karena semuanya kita persiapkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Menurut Febri perkara terkait perintangan penyidikan ini bukanlah kasus yang sulit karena saat ini penyidik juga telah mengumpulkan alat bukti untuk menjerat mantan kuasa hukum Novanto tersebut.

"Kami sudah mendapatkan bukti-bukti yang sangat kuat yang akan kita detailkan di proses persidangan," kata mantan aktivis antikorupsi tersebut.

"Kita ucapkan terima kasih pada pihak pengadilan yang menjadwalkan persidangan pada hari ini," tambahnya.

Lembaga antirasuah ini juga tengah mencermati gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Selain itu, rencananya dalam sidang praperadilan yang dilaksanakan pada, Senin, (5/2/2018) pihak KPK akan menurunkan biro hukumnya.

"Sudah ada tugas dari pimpinan juga secara kelembagaan. Untuk rencana persidangan di pengadilan tipikor akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Jadi dua tim yang berbeda," kata Febri.

Sebelumnya, drama juga terjadi saat KPK akan melimpahkan berkas, pengacara yang suka kemewahan ini sempat menolak menandatangani berkas tersebut. Fredrich juga sempat mengajukan surat penolakan rencana pelimpahan tahap dua ke bagian pengawalan tahanan di KPK. Meski ada surat itu, proses hukum di KPK tetap berjalan.

 

Tags :
Rekomendasi