Jadi Pengawas Social Distancing Digaji Rp29 Juta

| 01 Apr 2020 18:08
Jadi Pengawas <i>Social Distancing</i> Digaji Rp29 Juta
Safe Distancing Ambassador (Mothership)
Jakarta,era.id - Pemerintah Singapura menerapkan social distancing secara serius dan ketat. Untuk memastikan orang-orang jarak jauh (social distancing) di depan umum, mereka merekrut banyak orang sebagai pengawas social distancing. Apa saja pekerjaan mereka?

Dilansir dari Mothership, Rabu (1/4/2020), mereka bertugas memperingatkan warga yang masih berkerumun, tidak menjaga jarak sosial saat mengantre dan memastikan implementasi serta langkah-langkah menjaga jarak yang aman.

Pemerintah Singapura merekrut mereka lewat Badan Lingkungan Nasional (NEA) dan memberi upah bagi para pekerja yang berstatus sebagai relawan ini sebesar 2.500 dolar Singapura atau Rp29 juta per bulan.

Para relawan yang disebut sebagai Safe Distancing Ambassador ini ditempatkan di 111 pusat keramaian di Singapura.

Tanggung jawab pekerjaan mereka meliputi, membimbing pelanggan di pusat jajanan untuk duduk di kursi yang tidak bertanda, menjaga jarak aman minimal satu meter dari satu sama lain saat mengantre, mendorong mereka untuk memilih opsi antara take away atau dikirim saat tempat duduk terbatas, dan membantu pelanggan untuk memulangkan nampan kepada penjual.

Mereka akan bekerja selama lima hari seminggu dengan dua shift, yakni dari jam 08:00-17:30 untuk shift siang, dan 12:00-21:30 untuk shift malam, sedangkan shift sehari penuh dimulai dari 08:00-02:00 dan berlanjut pada 18:00-21:30.

Ada beberapa syarat untuk jadi Safe Distancing Ambassador, yakni, pendidikan minimum diploma, lancar berbahasa Inggris, bersemangat, ramah, karismatik, kemampuan untuk membujuk orang lain untuk mengubah pola pikir dan perilaku mereka, serta mampu bekerja di tempat umum.

Singapura memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara serius. Warga yang melanggar akan diganjar hukuman denda 10.000 dolar Singapura (Rp116 juta) atau dipenjara hingga enam bulan atau keduanya.

Hukuman ini juga berlaku untuk pemilik tempat umum dan penyelenggara acara jika tindakan keselamatan publik tidak dipatuhi.

 

Tags : singapura
Rekomendasi