Larangan Mudik Mulai Berlaku 24 April

| 21 Apr 2020 13:56
Larangan Mudik Mulai Berlaku 24 April
Menteri Agama Fachrul Razi (Dok. Kemenag)
Jakarta, era.id - Pemerintah melarang warga untuk mudik Lebaran tahun ini ke kampung halamannya mulai tanggal 24 April mendatang. 

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan kegiatan mudik selama masa pandemi COVID-19 saat ini lebih banyak mudaratnya dibandingkan dengan manfaatnya.

"Mudik sekarang lebih banyak mudaratnya, tanpa disadari, dapat membawa virus ke kampung. Mudarat kebih banyak dari manfaat," ujar Fachrul Razi dalam konferensi pers melalui video di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Larangan mudik diterapkan mulai Jumat 24 April 2020, dan akan ada sanksi yang diterapkan mulai 7 Mei 2020.

"Mulai tanggal 24 ini kita gunakan pelarangan, karena kalau sudah jelas lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya harus dilarang agar bisa ibadah dengan tenang dan aman. Tolong teman-teman wartawan juga membantu," ujar dia.

Sebelumnya Pemerintah memutuskan melarang kegiatan mudik selama masa pandemi COVID-19. Larangan mudik diberlakukan dari dan ke wilayah Jabodetabek serta wilayah yang masuk zona merah.

Menteri Agama mengatakan tanpa mengurangi kegairahan menyambut bulan Ramadan, sebaiknya masyarakat tetap menjalankan ibadah puasa di rumah.

"Kementerian agama mendukung sekali pelarangan ini dilakukan lebih awal, di awal Ramadan dan mudah-mudahan tidak mengurangi semangat kegembiraan kita menyambut Ramadan," ucapnya.

Tags : mudik
Rekomendasi