19 Bandara di Indonesia Tak Lagi Layani Penerbangan Hingga 1 Juni

| 24 Apr 2020 09:10
19 Bandara di Indonesia Tak Lagi Layani Penerbangan Hingga 1 Juni
Pesawat Batik Air di Bandara Soekarno Hatta (Foto: Syamsul/era.id)
Jakarta, era.id - Upaya mencegah penyebaran COVID-19 di negeri ini memasuki babak baru. Seluruh bandara di bawah naungan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II, resmi menghentikan sementara seluruh penerbangan penumpang, terhitung 24 April-1 Juni 2020.

PT Angkasa Pura II mengelola 19 bandara: Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), dan Silangit (Tapanuli Utara).

Selain itu, Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).

Kebijakan ini diambil sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Meski begitu, masih ada pesawat yang boleh terbang. Pengecualian itu hanya untuk penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus. Contohnya untuk melayani penerbangan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

Kemudian, operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Selain itu, operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger atau cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.

Selanjutnya,operasional lainnya dengan seizin dari pemerintah dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19. Sebagai bandara alternatif apabila terdapat pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional, dan membutuhkan bandara untuk mendarat. Termasuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance COVID-19.

"PT Angkasa Pura II tengah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait Permenhub tersebut untuk kemudian kami akan menyesuaikannya dengan pola operasional di seluruh bandara," ujar Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano dalam keterangan resmi, Jumat (24/4/2020).

Dengan kebijakan itu, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) berstatus terminate operation. Terminal 1, 2 dan 3 Bandara Soetta ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang. Sementara terminal kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II Febri Toga Simatupang ilang, bagi seluruh penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).

"Kami imbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan," tutur Febri.

Rekomendasi