"Terkait hal itu maka KPK sangat konsen mengikuti seluruh program yang dilaksanakan oleh pemerintah terkait khusus dengan Corona KPK mengikuti adanya anggaran COVID-19 yang diambil dari APBN tahun 2020 antara lain besaran semuanya kurang lebih Rp405,1 triliun besaran anggaran tersebut terdiri dari empat program pertama adalah kesehatan jumlah Rp75 triliun, dukungan industri Rp70 triliun, social safety net Rp110 triliun, pembiayaan pemulihan ekonomi nasional Rp150 triliun," papar Firli saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI secara virtual, Rabu (29/4/2020).
Empat titik rawan korupsi itu antara lain tempat pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, dan pengalokasian anggaran APBN maupun APBD.
“Keempat atau terkahir, adalah pendistribusian program bantuan sosial dalam rangka social safety net,” kata Firli.
Ilustrasi (Kemensos)
Lembaga antikorupsi itu juga menerapkan enam langkah inti dalam melakukan Pengawalan dana COVID-19. Firli mengatakan, langkah pertama KPK akan berupaya melakukan pencegahan dengan monitoring dan koordinasi penggunaan anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Pengawasan ini sudah dijalankan," kata Firli.
Kedua, KPK juga membuat surat edaran tentang rambu-rambu PBI sesuai Surat Edaran nomor 2 tahun 2020 tanggal 2 April 2020. Surat edaran ini mengatur agar penyaluran bantuan pada penerima sesuai koridor hukum.
Ketiga, untuk menjamin kepastian donatur, lembaga antirasuah ini membuat pedoman pemberian dan penerimaan uang agar pemberian donasi pada instansi pemerintah untuk tidak dianggap sebagai gratifikasi. Sehingga pemberian bantuan dari para donatur tetap dapat berlaku.
Keempat, KPK melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai besaran alokasi anggaran. Koordinasi dengan pemda dilakukan sehingga KPK tahu persis anggaran yang disiapkan oleh daerah dan implementasinya. Kelima, kata Firli, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial dalam melakukan optimalisasi penggunaan anggaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). KPK meminta penggunaan Anggaran itu berbasis NIK dan harus tepat sasaran.
Terkahir, KPK juga melakukan pengawasan anggaran yang dialokasikan Pemda. Dalam penanganan Covid-19 ini, Pemda menganggarkan sendiri anggaran yang bukan merupakan anggaran pusat. Setidaknya terdapat kurang lebih Rp 56,57 triliun anggaran yang dianggarakn sendiri daerah di selruh provinsi.