Mahkamah Agung resmi menetapkan pembebasan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy pertanggal 29 april 2020. Pembebasan ini setelah Rommy menjalani masa hukuman satu tahun penjara di rumah tahanan KPK terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.