Surat edaran itu mengatur tentang Kelengkapan Surat Tugas bagi Pegawai yang Bekerja pada Perusahaan atau Kantor yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja dalam Masa PSBB di Kota Depok. Pemkot Depok mau mewajibkan seluruh pegawai yang masih bekerja, untuk memiliki surat tugas.
"Kepada para pemilik maupun pimpinan perusahaan atau kantor untuk melaksanakan hal-hal yang tertuang dalam SE. Seperti memberikan surat tugas bagi pegawainya yang masih aktif bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Minggu (3/5) kemarin.
Mohammad Idris bilang, operasi gabungan akan tetap digeber. Kalau dalam operasi ada pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka pegawai tersebut dilarang melanjutkan perjalanan dan diminta pulang ke rumah.
"PSBB tahap dua ini memang aturannya lebih diperketat sehingga diharapkan seluruh masyarakat patuh dan taat terhadap kebijakan tersebut," sambung Idris.
PSBB di Kota Depok
Tim redaksi era.id sempat berkeliling di kawasan Depok Timur pada Minggu (3/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Wilayah ini memang cukup jauh dari kawasan Margonda yang biasanya banyak dijaga petugas gabungan untuk memantau penerapan PSBB.Jam segitu, biasanya waktunya para warga untuk keluar mencari jajanan menjelang buka puasa. Tapi itu lazim terjadi di kala negeri ini belum diserang COVID-19. Namun beda hal ketika PSBB sudah diberlakukan.
Yang ditemui oleh tim redaksi, jalanan justru penuh oleh warga. Mereka berjubel untuk membeli kudapan. Sebagian besar dari warga memang menggunakan masker. Namun menjaga jarak, menjadi tak bisa dilakukan.
Kasus COVID-19 hingga kemarin di Kota Depok sudah mencapai 309 orang, sembuh 44 orang, dan meninggal dunia 18 orang. Sementara OTG 898 orang. Untuk kasus ODP di Kota Depok hingga hari ini sebanyak 1.788 orang dan PDP 771 orang.
Untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 54 orang. Namun demikian, status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR), yang datanya hanya dikeluarkan oleh Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.