Klarifikasi Sri Mulyani Soal Pejabat Kemenkeu Kebal Tuntutan

| 04 May 2020 17:22
Klarifikasi Sri Mulyani Soal Pejabat Kemenkeu Kebal Tuntutan
Gedung Kementerian Keuangan (Foto: Angga/era.id)
Jakarta, era.id - Pemerintah dan DPR sedang membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Perppu ini cukup disorot dan mengundang kritikan, sebab pada Pasal 27 mengatur tentang perlindungan hukum bagi para pelaksana Perppu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklarifikasi isi pasal tersebut. Adapun bunyi Pasal 27 tersebut adalah 'Anggota KSKK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, pejabat dan pegawai Kemenkeu, BI, OJK serta LPS dan pejabat lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana apabila dalam melaksanakan tugas didasarkan kepada itikad yang baik, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan'.

"Jadi, dalam hal ini bukan berarti keseluruhan dilakukan secara semena-mena tapi harus menggunakan itikad yang baik dan tetap sesuai peraturan perundang-undangan dan segala tindakan termasuk keputusan diambil berdasarkan Perppu yang bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan di peradilan tata usaha," ujar Sri Mulyani dalam rapat virtual dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (4/5/2020).

Sri Mulyani juga menyangkal jika ada pihak yang menganggap dalam Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 merupakan perlindungan imunitas secara penuh terhadap KSSK.

Dia mengatakan, apa yang ada di dalam Perppu Pasal 27 adalah tidak berbeda dengan yang ada di dalam UU KUHP Pasal 50-51, UU PPKSK Pasal 48, UU Pengampunan Pajak Pasal 22 dan UU MD3 Pasal 224 atau UU Advokasi yang sekarang ada.

Perppu ini nantinya akan diturunkan dengan berbagai peraturan di bawahnya yang terdiri atas 6 PP, Perpres Nomor 54 Tahun 2020, 10 PMK di bidang penganggaran, Peraturan Mendagri, 2 Keputusan Bersama antara Menkeu dengan BI, 1 PBI dan 3 POJK.

"Perppu ini dibentuk untuk mengatasi kondisi extraordinary, penyelamatan akibat munculnya pandemi COVID-19 dan dampaknya terhadap sosial ekonomi dan sistem keuangan," ucap Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini bilang, pelaksanaan Perppu dilakukan dengan tetap mengacu pada tata kelola yang baik sesuai Pasal 12 Ayat 1 Perppu 1/2020 berdasarkan tata kelola yang baik, dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah sesuai Pasal 13 Perppu 1/2020 dan tetap diaudit oleh BPK sesuai peraturan perundang-undangan.

"Perlindungan hukum memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada seluruh pejabat pelaksana Perppu ini dan terdapat seperti di UU lain," pungkasnya.

 

Tags : sri mulyani
Rekomendasi