Mulai 25 Mei Karyawan BUMN Berusia di Bawah Usia 45 Tahun Wajib Ngantor

| 17 May 2020 19:49
Mulai 25 Mei Karyawan BUMN Berusia di Bawah Usia 45 Tahun Wajib Ngantor
Ilustrasi pekerja di ibu kota (Foto: Angga/era.id)
Jakarta, era.id - Para karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang berusia 45 tahun ke bawah akan diizinkan kembali masuk kerja pada tanggal 25 Mei 2020. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario the New Normal BUMN untuk seluruh direktur utama BUMN pada 15 Mei 2020.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir tersebut tertera tabel jadwal (timeline) tahapan pemulihan kegiatan #CovidSafe BUMN yang terdiri dari lima fase. Untuk fase pertama dimulai pada tanggal 25 Mei 2020.

"Karyawan kurang dari 45 tahun masuk dan WFH untuk karyawan lebih dari 45 tahun sesuai batasan operasi," kata Erick seperti tercantum dalam surat edarannya.

Selain itu beberapa protokol kesehatan yang disiapkan untuk melindungi karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis, dan stakeholder berupa memberlakukan social distancing, masker, menjaga kebersihan, dan lain sebagainya.

Selain itu, pemantauan terhadap kondisi juga akan dilakukan dalam tahap ini. Sementara untuk sektor industri dan jasa, Kementerian BUMN juga akan mulai membuka layanan cabang secara terbatas dan mengatur jam masuk dan membatasi kapasitas.

Selanjutnya, Kementerian BUMN juga akan membuka pabrik, pengolahan, pembangkit serta hotel dengan sistem shifting dan membatasi karyawan yang masuk. "Mal belum diperbolehkan buka dan dilarang berkumpul," tegas surat tersebut.

Pada fase kedua 2 Juni 2020, Kementerian BUMN akan membuka sektor jasa dan ritel termasuk pusat perbelanjaan, restoran ritel, dan hotel. Hanya saja, pembatasan jumlah pengunjung dan jam buka serta penerapan protokol kesehatan akan dilaksanakan secara ketat.

Kemudian, fase ketiga pada 8 Juni 2020, akan dimulai dengan membuka jasa pariwisata dan jasa pendidikan. Untuk jasa pariwisata, layanan pembelian tiket akan dilaksanakan via online dan sistem scan serta memberikan batasan terhadap pengunjung.

Pada fase keempat yang dilaksanakan pada 29 Juni, seluruh kegiatan ekonomi di semua sektor akan dibuka. Fase terakhir pada 13 Juli dan 20 Juli adalah dengan melakukan evaluasi fase keempat untuk melanjutkan ke skala normal.

"Awal Agustus operasi semua sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat," kata Erick.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, kebijakan kembali ke kantor diberlakukan sebagai persiapan jika daerah tempat mereka bekerja membuka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jadi yang pertama mereka tentunya diminta untuk siap-siap menghadapi PSBB dibuka," ujar Arya saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2020).

Arya mengatakan, tanggal-tanggal yang tertera dalam setiap fase tersebut tetap akan menyesuaikan dengan PSBB suatu wilayah. Misalnya, daerah terebut masih memberlakukan PSBB dan menegaskan karyawan tidak boleh bekerja, maka hal itu akan dipatuhi oleh setiap perusahaan pelat merah.

"Tapi kalau PSBB dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya," kata Arya.

Lebih lanjut, Arya mengatakan Kementerian BUMN justru memberlakukan peraturan protokol kesehatan lebih ketat terhadap setiap perusahaan pelat merah. Karena, kata dia, yang boleh kembali masuk kantor hanya yang berusia 45 tahun ke bawah.

"Justru yang dilakukan BUMN ini protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada. Ini hanya berlaku kalau PSBB tidak berlaku lagi," pungkasnya.

Tags : bumn
Rekomendasi