Buktinya, Polres Metro Jakarta Utara baru saja membongkar praktik persundalan di Jakarta ini. Lokasi prostitusi itu tepatnya ada di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan. Padahal yang kita tahu, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta ini menjadi perpanjangan yang terakhir.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto di Mapolres, Rabu, mengatakan praktik itu terungkap berdasarkan informasi warga ke hotline Tim Tiger Polres Jakarta Utara. Kata warga, ada pelanggaran PSBB di kawasan itu.
"Kami mendapatkan laporan ada lima kafe dangdut di Gang Royal, Penjaringan yang masih beroperasi," jelas Budhi seperti dilansir dari Antara, Rabu (20/5/2020).
Enggak tanggung-tanggung, ada 51 orang yang dibawa polisi. Yang sedihnya lagi, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur. Hasil penyelidikan, menetapkan empat tersangka yakni R, UT, AJ dan MR. Sejumlah alat kontrasepsi, uang tunai, dan buku catatan pelanggan kafe sudah dijadikan barang bukti.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020. Bahkan, Pemprov DKI kembali memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020 sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).