"Memang dari dulu begitu. Kita harus jelaskan dulu ketika meminta bantuan kepada TNI. Coba lihat unjuk rasa di Istana, Monas dan yang lain. Kita minta bantuan. Tidak ada kan Polri sendiri. Apalagi eskalasinya meningkat, ancamannya sudah dikalkulasi oleh Polri sehingga Polri meminta bantuan. Itu sudah diatur oleh UU," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen M. Iqbal, Selasa (6/2/2018).
Ada dua dasar hukum yang digunakan TNI-Polri dalam menyusun nota kesepahaman tadi, yaitu UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI, dan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Iqbal menerangkan, nota kesepahaman ini dibuat tanpa perubahan signifikan dari dua aturan tadi.
"Itu hanya memperbaharui MoU yang sudah selesai. Isinya sama saja, UU sudah mengamanatkan itu baik TNI maupun Polri. Contoh di Poso, contoh lagi di yang kemarin sandera di Papua. Kita sudah kalkulasi itu. Pilkada 5 tahun lalu juga sudah begitu. TNI jelas partner yang sangat penting untuk menjaga keamanan," lanjut Iqbal.
PP Tidak Mengatur
Tugas pokok Polri diatur dalam UU No 2 Tahun 2002 sedangkan tugas pokok TNI diatur dalam UU No 34 Tahun 2004. Dalam dua UU tersebut TNI atau pun Polri bisa saling memberikan bantuan dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Dalam Pasal 7 Ayat 2 Huruf B 10, UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang berbunyi,
"Membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan
ketertiban masyarakat yang diatur dalam UU"
Pasal tersebut dipertegas dalam UU No 2 Tahun 2002 Tentang Polri, Bab VII Pasal 41 Ayat 1,
"Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah"
Meski tercantum dalam UU namun aturan teknis perbantuan berada dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Salah satunya tercantum dalam PP Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Sayangnya PP Nomor 2 Tahun 2015 hanya mengatur perbantuan TNI dalam konflik sosial.
Pasal 40 PP Nomor 2 Tahun 2015 berbunyi,
(1) Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI untuk penghentian Konflik dilaksanakan setelah adanya penetapan status keadaan Konflik oleh pemerintah daerah atau pemerintah"
(2) Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. menghentikan kekerasan fisik.
b. melaksanakan pembatasan dan penutupan kawasan.