Mendagri Batalkan 51 Peraturan Hambat Investasi
Mendagri Batalkan 51 Peraturan Hambat Investasi

Mendagri Batalkan 51 Peraturan Hambat Investasi

By Nanda Febrianto | 07 Feb 2018 14:28
Jakarta, era.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membatalkan 51 peraturan menteri dalam negeri (permendagri). Menurut Thahjo, pencabutan permendagri tersebut untuk mengubah birokrasi agar proses investasi dari investor tidak berbelit-belit. 

"Hari ini saya mencabut 51 Permendagri yang menghambat birokrasi dan rantai birokrasi yang cukup panjang," kata Tjahjo di Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).

Permendagri yang dibatalkan meliputi berbagai bidang, di antaranya pemerintahan, kepegawaian, penanggulangan bencana, perpajakan, komunikasi dan telekomunikasi.

Tjahjo menambahkan, dihilangkannya sejumlah peraturan itu seusai arahan Presiden Joko Widodo untuk mempermudah seluruh proses teknis panjang di birokrasi.

"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, jangan sampai investasi terhambat dari perizinan. Kami mengaudit ada 51 itu yang birokrasinya sangat panjang. Lama. Ini kami pangkas," lanjutnya.

Menurut Tjahjo, pihaknya telah mengkaji puluhan permendagri guna memangkas regulasi yang dianggap menghambat layanan pemerintah sejak dua bulan lalu. "Hari ini sudah clear 51, tinggal sisanya akan terus (dicek dan dipangkas)," ujar Tjahjo.

Dari Permendagri yang dibatalkan, Tjahjo juga mencabut rekomendasi hasil dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa. Kepada kepala daerah, Tjahjo berharap sejumlah peraturan daerah (perda) yang menghambat birokrasi dan investasi juga ikut dibatalkan.

"Kami cabut supaya kepala desa lebih fokus kepada program bantuan desanya di mana desa hanya melakukan tugas apa-apa yang menjadi program gubernur, bupati/wali kota yang ada," katanya.

 

Rekomendasi
Tutup