Ada Iuran Tapera, Masyarakat 'Auto' Punya Rumah?

| 03 Jun 2020 16:07
Ada Iuran Tapera, Masyarakat 'Auto' Punya Rumah?
Ilustrasi (Dok. Tapera)
Jakarta, era.id - Buat kamu para pekerja, siap-siap gajimu dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera. 

Tapi ada niat baik dari pemerintah dari pungutan ini, yakni agar masyarakat bisa punya rumah di kemudian hari.

PP ini diteken pada 20 Mei 2020 dan diundangkan di tanggal yang sama. Dengan terbitnya peraturan ini, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan segera beroperasi.

Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan. Pada Pasal 7 disebutkan, BP Tapera tak hanya mengelola dana perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS), melainkan juga seluruh perusahaan. Peserta BP Tapera adalah calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.

“Pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja kepada BP Tapera,” bunyi Pasal 8 ayat 1 PP 25/2020. Sementara pekerja mandiri harus daftar sendiri.

Sedangkan besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.

Peserta Tapera dengan status pekerja, simpanan ditanggung bersama oleh pemberi kerja (perusahaan) sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara peserta mandiri membayar sendiri kewajibannya. 

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD. Sementara pekerja swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.

Buat Apa Tapera?

Merujuk pasal 37, pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta meliputi pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah; atau, perbaikan rumah. Pembiayaan perumahan sebagaimana akan disalurkan melalui Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang khusus menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP Tapera.

Lalu, apa peserta Tapera bakal punya rumah? PP ini juga punya syarat dan ketentuan berlaku untuk pesertanya. Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta harus memenuhi persyaratan seperti mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan, termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah; dan/atau menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Tapi nanti dulu, sesudah kamu memenuhi persyaratan tadi, masih ada lagi syarat untuk mendapatkan pembiayaan perumahan. BP Tapera berhak mengatur penilaian kelayakan Peserta oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan. Pembiayaan perumahan bagi Peserta dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar Simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.

Kepesertaan Tapera akan berakhir karena telah pensiun bagi pekerja; telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;Peserta meninggal dunia; atau Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Bagi yang sudah berakhir masa kepesertaannya bisa memperoleh pengembalian simpanannya beserta hasil pemupukannya yang bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surah berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain yang aman.

 

Tags :
Rekomendasi