BP Tapera Belum Tarik Simpanan dari Peserta Baru, Akui Masih Mau Benahi Tata Kelola Dana

| 05 Jun 2024 20:33
BP Tapera Belum Tarik Simpanan dari Peserta Baru, Akui Masih Mau Benahi Tata Kelola Dana
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho (kedua kiri) dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (5/6/2024). (ANTARA/Shofi Ayudiana)

ERA.id - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengatakan belum berencana membuka penarikan simpanan dari peserta baru, baik dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa lembaganya saat ini masih dalam tahap meningkatkan tata kelola internal, organisasi, dan proses bisnis pengelolaan dana Tapera.

“Maka belum ada rencana mengeluarkan regulasi teknis yang memungkinkan BP Tapera mulai melakukan collection atas simpanan peserta yang baru,” ujar Heru dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024).

Ia menjelaskan bahwa BP Tapera hingga saat ini hanya mengelola dana dari dua sumber, yakni dana APBN untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan dana Tapera untuk peserta PNS eks Bapertarum. Untuk itu, belum ada pengelolaan dana dari peserta Tapera yang baru, termasuk dari ASN.

Heru juga menyampaikan bahwa BP Tapera saat ini masih berupaya untuk memperbaiki tata kelola guna membangun kepercayaan publik terhadap lembaganya untuk mengelola dana Tapera.

Menanggapi dinamika isu iuran Tapera di masyarakat, dia menyatakan akan terus mencermati berbagai saran dan masukan, guna meningkatkan kualitas tata kelola pengelolaan dana Tapera.

Pemerintah pada bulan lalu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Kepesertaan Tapera ini menyasar tak hanya pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, sampai pekerja mandiri. Beban iuran 3 persen untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan.

Namun, kepesertaan wajib pada program Tapera itu menuai protes luas dari kalangan pekerja dan pengusaha karena dinilai memberatkan. Apalagi, pekerja dan perusahaan juga harus menanggung beban iuran untuk pajak penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Pembiayaan Herry Trisaputra Zuna, dalam kesempatan yang sama, menyatakan bahwa program Tapera ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah backlog atau kekurangan perumahan melalui kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan bunga yang terjangkau.

Rekomendasi