Mahasiswa Resah Soal UKT, Nadiem Makarim Jawab Begini

| 19 Jun 2020 22:05
Mahasiswa Resah Soal UKT, Nadiem Makarim Jawab Begini
Mendikbud Nadiem Makarim (Gabriella Thesa/era.id)
Jakarta, era.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim akhirnya mengeluarkan kebijakan terkait pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) di masa pandemi COVID-19. Hal tersebut diatur dalam Permendikbud 25/2020 yang akan dikeluarkan.

Dalam Permendikbud tersebut, kata Nadiem, akan diatur soal pemberian keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) termasuk memperbolehkan pembayarannya dilakukan dengan cara mencicil.

"Kami akan mengeluarkan Permendikbud yang akan memberikan keringanan UKT di bawah ruang lingkup kita yaitu PTN," kata Nadiem dalam konferensi pers secara daring, Jumat (19/6/2020).

Nadiem mengklaim mengeluarkan aturan soal UKT tersebut dalam Permendikbud itu setelah pihaknya mendengar aspirasi dari dosen dan mahasiswa yang meminta agar Kemendikbud bisa meringankan beban mereka, termasuk, beban ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Lebih lanjut, Nadiem menyebut ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud untuk meringankan pembayaran UKT mahasiswa di perguruan tinggi negeri. Pertama, kata Nadiem, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika mereka sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS).

"Misalnya dia menunggu kelulusan, jadi dia tidak wajib membayar UKT dalam kondisi seperti ini. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru bagi mahasiswa," kata Nadiem.

Kedua, bagi mahasiswa tingkat akhir, kata Nadiem, hanya maksimal membayar 50 persen UKT mereka jika mengambil 6 SKS atau kurang dari jumlah tersebut.

Selain itu, ada sejumlah keringanan lain. Seperti para mahasiswa bisa mencicil pembayaran UKT dan jangka waktu pembayaran cicilannya pun bisa disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa. Selain itu, juga ada bantuan infrastruktur bagi mahasiswa seperti bantuan jaringan internet maupun pulsa, serta hal-hal lainnya.

"Mereka juga bisa menunda UKT tersebut, tanggal pembayarannya disesuaikan," kata dia.

Nadiem menjelaskan, setiap kampus diberikan keleluasaan untuk melaksanakan kebijakan tersebut sesuai dengan kemampuan mereka. Adapun alasan dikeluarkannya kebijakan itu, agar mahasiswa tidak terganggu kegiatan belajarnya.

Meski kebijakan ini baru akan dilaksanakan, namun Nadiem mengapresiasi terhadap sejumlah PTN yang telah memberikan keringanan semacam ini kepada mahasiswanya.

"Saya ingin apresiasi para rektor dan dosen di universitas yang sudah maju duluan untuk melakukan relaksasi di kampusnya," tutur Nadiem.

Adapun PTN yang telah memberikan keringanan bagi para mahasiswanya di tengah pandemi COVID-19 adalah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Semarang, dan Universitas Negeri Gorontalo.

Dengan adanya Permendikbud 25/2020, Nadiem berharap universitas bisa memberikan keringanan pembayaran UKT kepada mahasiswanya secara jelas dengan regulasi yang ada. Sebab, sebelumnya tidak ada yang mengatur regulasi tersebut.

"Jadi dengan adanya regulasi Permendikbud ini kita harapkan semua PTN segera menyusul dan melaksanakan relaksasi di masing-masing kampus," pungkasnya.

 

Tags : kemendikbud
Rekomendasi