ERA.id - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama Betrand Peto menuai banyak sorotan, termasuk praktisi hukum Deolipa Yumara. Deolipa menekankan kasus tersebut sulit diselesaikan melalui jalur perdamaian atau restorative justice (RJ).
Deolipa mengatakan bahwa perkara yang menyeret anak angkat Ruben Onsu ini sudah masuk ke dalam ranah publik dan bukan hanya persoalan antara pelapor dan terlapor saja. Hal ini pun cukup menyulitkan antara pelapor dan terlapor untuk membuka jalur damai. Hal ini lantaran pihak kepolisian juga memiliki kewenangan untuk memproses kasus tersebut.
"Rasanya kalau berdamai, sulit. Kalau memang terjadi kekerasan seksualnya. Karena polisi juga punya kepentingan. Untuk memproses ini secara lebih lanjut," kata Deolipa ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Lalu, kata Deolipa, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui restorative justice. Dalam hal ini, kasus yang menyeret Betrand Peto pun termasuk ke dalam salah satu perkara yang tidak cukup diselesaikan hanya dengan perdamaian antara kedua pihak.
"Salah satu perkara yang signifikan tidak bisa didamaikan adalah perkara pembunuhan. Karena korbannya walaupun satu orang dan keluarganya sebagai terdampak, tapi publik ikut menjadi korban. Demikian juga kekerasan seksual," jelasnya.
Ia menilai hal tersebut juga berlaku dalam perkara kekerasan seksual. Jika dugaan kekerasan seksual terbukti, proses hukum tetap dapat berjalan meski korban dan pihak terlapor sepakat berdamai.
Bahkan, pencabutan laporan oleh pelapor tidak selalu membuat proses hukum otomatis berhenti. Keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan proses tersebut berada pada penyidik yang menangani perkara.
"Laporan bisa dicabut oleh pelapor, tapi kalau polisi bilang ini jalan terus ya jalan terus. Karena korbannya juga kan nanti masyarakat," tegas Deolipa.
Diketahui, anak angkat Ruben Onsu, Betrand Peto (BP), dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh perempuan berinisial ANW (26) pada 12 September 2026 di Polda Metro Jaya. Peristiwa yang terjadi di sebuah kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan, di hari yang sama, pada dini hari.