Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin menjelaskan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah melakukan audiensi dengan KPK pada tanggal 5 dan 8 Juni 2020 terkait program yang menjadi janji kampanye Presiden Joko Widodo waktu Pilpres 2019.
"Disinilah program Prakerja dapat masukkan berbagai pihak, khususnya terkait pengawasan dan implementasinya. Dalam rakor dihasilkannya kesimpulan, disepakati untuk perbaiki tata kelola program, kami membentuk tim teknis untuk perbaiki tata kelola," ujar Rudy dalam konfrensi pers secara daring, Senin (22/6/2020).
Ada empat poin yang menjadi perhatian khusus KPK terkait program Kartu Prakerja. Salah satu temuan KPK adalah adanya dugaan konflik kepentingan karena ada digital platform yang menjual pelatihan mereka sendiri. Akibatnya, ada 250 pelatihan yang direkomendasikan untuk dicabut, karena terafiliasi dengan digital platform penyedia.
Selain itu, KPK merekomendasikan penggunaan NIK sebagai identifikasi yang dianggap sudah cukup tanpa memerlukan fitur lain dalam proses pendaftaran. Selain itu, KPK juga meminta agar manajemen pelaksana memasukkan 1,7 juta peserta segera masuk dalam program Kartu Prakerja gelombang selanjutnya.
"Proses pendaftaran peserta dianggap proses face recognition untuk validasi butuh anggaran besar dan belum optimalnya manajemen pelaksana melakukan penggunaan data whitelist 1,7 juta yang disampaikan oleh Kemnaker dan BPJS ketenagakerjaan terhadap orang-orang terdampak COVID-19," kata dia.
KPK, kata Rudy, juga menyoroti adanya kekosongan hukum dalam pemilihan dan penetapan mitra dan menunjuk platform digital yang seharusnya dilakukan manajemen pelaksana bukan komite karena rawan konflik kepentingan.
"Mereka rekomendasikan agar ada legal opinion ke Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) terkait legal opinion ini," ucapnya.
Sejak 28 Mei 2020, pemerintah juga telah membentuk tim teknis untuk perbaikan tata kelola ini. Tim ini diketuai oleh Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejaksaan Agung. Wakilnya yaitu Deputi Ekonomi Kementerian Sekretaris Negara.
Salah satu perbaikan yang sedang dilakukan adalah perbaikan pada Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 terkaig Kartu Prakerja. Saat ini, kata Rudy, Perpres tersebut masuk tahap harmonisasi dan menunggu paraf dari menteri terkait.
Selain itu, proses verifikasi juga sedang dilakukan BPKP terhadap pelaksanaan program Kartu Prakerja gelombang pertama hingga gelombang ketiga. Kemudian, pendampingan hukum juga bakal diberikan oleh Kejaksaan Agung agar pelaksanaan program ini agar sesuai aturan hukum.