Presiden Revisi Perpres Soal Kartu Prakerja, Ini Ketentuan Barunya

| 10 Jul 2020 15:11
Presiden Revisi Perpres Soal Kartu Prakerja, Ini Ketentuan Barunya
Kartu Prakerja
Jakarta, era.id - Presiden Joko Widodo merevisi aturan pelaksanaan program Kartu Prakerja melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Dalam perpres tersebut diatur, pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan Kartu Prakerja tidak termasuk dalam lingkup pengaturan barang dan jasa. 

Ketentuan tersebut, tercantum dalam Pasal 31 A yang tidak tertuang dalam Perpres sebelumnya. Perpres yang diteken Jokowi pada 7 Juli 2020 itu merupakan perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

"Pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah, namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah," bunyi kutipan dari salinan Pepres, Jumat (10/7/2020).

Selanjutnya, di Pasal 31 B Perpres ini juga menyatakan kebijakan dari Komite Cipta Kerja dan tindakan dari manajemen pelaksana pada program Kartu Prakerja sebelum berlakunya perpres ini, dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada itikad baik.

Adapun kebijakan yang dimaksud antara lain, kerja sama dengan platform digital termasuk dengan lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan platform digital, penetapan penerima Kartu Prakerja, program pelatihan yang telah dikurasi Manajemen Pelaksana dan dipilihnya penerima Kartu Prakerja, insentif yang dibayarkan ke penerima Kartu Prakerja, dan besaran biaya jasa yang dikenakan platform digital ke lembaga pelatihan.

Baca juga: Ini Alasan Paket Pelatihan Program Kartu Prakerja Dihentikan

Lalu pada ayat 3 dan 4 Pasal 31 B disebutkan, kebijakan dan tindakan tersebut dapat dilanjutkan dengan evaluasi oleh Komite Cipta Kerja.

Dalam Perpres baru ini, jumlah anggota Komite Cipta Kerja juga bertambah. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 15 yang menyebut anggota Komite Cipta Kerja bertambah menjadi 12 kementerian dan lembaga. Sebelumnya, hanya ada enam anggota dengan Ketua Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan wakil ketua adalah Kepala Staf Presiden.

Adapun 12 anggota Komite Cipta Kerja adalah menteri sekretaris negara, menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri ketenagakerjaan, menteri perindustrian, menteri perencanaan pembangunan nasional/Kepala BPPN, sekretaris kabinet, jaksa agung, kapolri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP.

Rekomendasi