Salah satu akun Twitter yang menyerukan tagar #UnpadKokGitu adalah @bem_unpad. Akun milik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Padjajaran ini menyuarakan tuntutan pengurangan UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi COVID-19.
"[TUNTUTAN BEM SE- UNPAD MENYOAL UKT] Hidup Mahasiswa! Pada Surat Keputusan Rektor 560/UN6.RKT/Kep/HK/2020 Tentang Penyesuaian Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Universitas Padjadjaran Pada Semester Ganjil 2020/2021," tulis @bem_unpad.
Tuntutan berisi skema penurunan UKT bagi kalangan mahasiswa yang terdampak COVID-19. Tuntutan ini disambut antusias warga Twitter. Banyak akun yang keberatan dengan kebijakan rektor Unpad. SK Rektor dinilai tidak adil di tengah pandemi COVID-19 yang menimbulkan dampak ekonomi pada seluruh lapisan masyarakat termasuk orang tua mahasiswa.
Sebenarnya SK Rektor mempersilakan mahasiswa mengajukan penyesuaian UKT, dengan catatan, mahasiswa harus mampu memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Masalahnya, banyak mahasiswa yang keberatan dengan persyaratan pengajuan penurunan UKT sesuai SK Rektor.
Akun Nida Adilah mengunggah persyaratan yang dinilai rumit yang terdapat pada “Lampiran II Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 60/un6.RKT/Kep/Hk/2020 TANGGAL 22 Juni 2020” yang ditandatangani Rektor Rina Indiastuti.
Persyaratan pengajuan penyesuaian pembayaran UKT bagi mahasiswa Unpad semester ganjil 2020/2021 meliputi, surat pengajuan penyesuaian UKT dan pernyataan di atas materai (template surat diunduh dari sistem); file scan Kartu Keluarga Asli; file scan slip gaji/Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orang Tua/Wali;
File scan Rekening listrik terbaru/atau bukti pembelian token listrik PLN; foto tempat tinggal tampak depan dan dalam rumah; file scan Bukti Peembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); file scan Laporan Pajak Tahuan (SPT) orang pribadi; foto kendaraan yang dimiliki; file scan surat pemutusan hubungan kerja (jika ada); file scan dokumen yang mendukung (jika ada).
Menurut Nida Adilah melalui akun @nidaadlh_, surat tersebut menyebutkan bahwa mahasiswa yang orangtuanya tidak terdampak COVID-19 tidak berhak mendapat penurunan UKT. “Mau minta penurunan UKT tapi syaratnya kayak gini mah, ga harus ada corona juga bisa kali buk~,”.
Cuitan tersebut mendapat beragam tanggapan. Ada yang keberatan dengan poin “foto depan rumah dan kendaraan pribadi". “Waduh, dampaknya penurunan penghasilan kok malah aset yang dijadiin patokan juga? Apa harus tuker tambah dulu pak aset orang tua kami sama ukt?” demikian kata @baru_liat.
Akun lain beralasan, selama kuliah di masa pandemi mahasiswa tidak melakukan perkuliahan tatap muka melainkan kuliah daring. Sehingga mahasiswa tidak memakai fasilitas fisik kampus seperti gedung, mengotori lantai kampus, listrik, BBM mobil antar jemput mahasiswa, wifi, alat-alat lab lainnya, dan lain-lain. “terus UKT aku kemana sih larinya?” cuit akun lainnya.
“Bayar UKT full, fasilitas ga dapet. Mau keringanan UKT ribet. Assalamualaikum keadilan?” timpal yang lain.
-
Nasional02 Jul 2024 23:51
Dukung Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol, Muhadjir: Asal Resmi
-
Nasional16 May 2024 14:56
Biaya UKT Mahal, Ini Respon Kemendikbud
-
Afair15 Sep 2022 22:09
Cara Menghitung UKT dari Gaji Orang Tua, Simak Penjelasan Berikut