#UnpadKokGitu, Syarat Penyesuaian UKT Bisa Nego Kok

| 26 Jun 2020 18:01
#UnpadKokGitu, Syarat Penyesuaian UKT Bisa Nego Kok
Unpad (Dok. Unpad)
Bandung, era.id - Jagat Twitter sempat riuh dengan tagar #UnpadKokGitu. Pangkal persoalannya tidak lain soal Surat Keputusan (SK) Rektor yang mengatur uang kuliah tunggal (UKT). SK ini dinilai tidak adil di tengah pandemi COVID-19 yang menimbulkan dampak ekonomi kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk orang tua mahasiswa.

Salah satu akun Twitter yang menyerukan tagar #UnpadKokGitu adalah @bem_unpad. Akun milik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Padjajaran ini menyuarakan tuntutan pengurangan UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi COVID-19.

"[TUNTUTAN BEM SE- UNPAD MENYOAL UKT] Hidup Mahasiswa! Pada Surat Keputusan Rektor 560/UN6.RKT/Kep/HK/2020 Tentang Penyesuaian Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Universitas Padjadjaran Pada Semester Ganjil 2020/2021," tulis @bem_unpad.

Tuntutan berisi skema penurunan UKT bagi kalangan mahasiswa yang terdampak COVID-19. Tuntutan ini disambut antusias warga Twitter. Banyak akun yang keberatan dengan kebijakan rektor Unpad. SK Rektor dinilai tidak adil di tengah pandemi COVID-19 yang menimbulkan dampak ekonomi pada seluruh lapisan masyarakat termasuk orang tua mahasiswa.

Sebenarnya SK Rektor mempersilakan mahasiswa mengajukan penyesuaian UKT, dengan catatan, mahasiswa harus mampu memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Masalahnya, banyak mahasiswa yang keberatan dengan persyaratan pengajuan penurunan UKT sesuai SK Rektor.

Akun Nida Adilah mengunggah persyaratan yang dinilai rumit yang terdapat pada “Lampiran II Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 60/un6.RKT/Kep/Hk/2020 TANGGAL 22 Juni 2020” yang ditandatangani Rektor Rina Indiastuti.

Persyaratan pengajuan penyesuaian pembayaran UKT bagi mahasiswa Unpad semester ganjil 2020/2021 meliputi, surat pengajuan penyesuaian UKT dan pernyataan di atas materai (template surat diunduh dari sistem); file scan Kartu Keluarga Asli; file scan slip gaji/Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orang Tua/Wali;

File scan Rekening listrik terbaru/atau bukti pembelian token listrik PLN; foto tempat tinggal tampak depan dan dalam rumah; file scan Bukti Peembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); file scan Laporan Pajak Tahuan (SPT) orang pribadi; foto kendaraan yang dimiliki; file scan surat pemutusan hubungan kerja (jika ada); file scan dokumen yang mendukung (jika ada).

Menurut Nida Adilah melalui akun @nidaadlh_, surat tersebut menyebutkan bahwa mahasiswa yang orangtuanya tidak terdampak COVID-19 tidak berhak mendapat penurunan UKT. “Mau minta penurunan UKT tapi syaratnya kayak gini mah, ga harus ada corona juga bisa kali buk~,”.

Cuitan tersebut mendapat beragam tanggapan. Ada yang keberatan dengan poin “foto depan rumah dan kendaraan pribadi". “Waduh, dampaknya penurunan penghasilan kok malah aset yang dijadiin patokan juga? Apa harus tuker tambah dulu pak aset orang tua kami sama ukt?” demikian kata @baru_liat.

Akun lain beralasan, selama kuliah di masa pandemi mahasiswa tidak melakukan perkuliahan tatap muka melainkan kuliah daring. Sehingga mahasiswa tidak memakai fasilitas fisik kampus seperti gedung, mengotori lantai kampus, listrik, BBM mobil antar jemput mahasiswa, wifi, alat-alat lab lainnya, dan lain-lain. “terus UKT aku kemana sih larinya?” cuit akun lainnya.

“Bayar UKT full, fasilitas ga dapet. Mau keringanan UKT ribet. Assalamualaikum keadilan?” timpal yang lain.

 

Unpad pun buka suara terkait viralnya tuntutan mahasiswa di dunia maya. Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi bilang, memang benar bahwa tuntutan tersebut keluar karena ketidakpuasan terhadap isi SK rektor tentang penyesuaian UKT.

Mahasiswa, kata Dandi, menginginkan penghapusan UKT golongan/kelompok 1, penurunan UKT kelompok lain, dan bahkan mengomentari persyaratan yang dikemukakan dalam SK tersebut.

“Namun sebenarnya, SK tersebut telah dibuat serasional mungkin untuk mengakomodir berbagai hal, terutama untuk membantu mahasiswa yang kekurangan atau terdampak parah oleh pandemi COVID-19. Selain itu, prinsip UKT adalah prinsip keadilan, di mana yang tidak mampu dapat dikurangi, sementara yang mampu dapat membayar secara keseluruhan. Kalau tuntutannya seperti yang disampaikan mahasiswa, malah akan menghilangkan prinsip keadilan tersebut karena semua disamaratakan,” papar Dandi, dihubungi Era.id, Jumat (26/6/2020).

Menurut Dandi, Unpad telah menanggapi tuntutan tersebut dengan meminta mahasiswa mengerti dan mempelajari lebih jauh pada kebijakan kampus. Kebijakan yang dikeluarkan Unpad dinilai berdasarkan kondisi mahasiswa juga, agar penyesuaian UKT ini tepat sasaran.

“Kebijakan ini juga sudah mengakomodir semua instruksi yang ada dalam peraturan menteri, jadi sudah tidak ada masalah berkaitan dengan kebijakan nasional,” lanjutnya.

Mengenai argumen bahwa dengan kondisi perkuliahan daring saat sekarang banyak fasilitas yang tidak terpakai, Dandi menyatakan bahwa perlu ditekankan pada dasarnya proses belajar mengajar tetap berlangsung sesuai aturan dan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan pengajaran. Hanya prosesnya saja yang berubah, dari kelas ke daring. Sementara fasilitasnya sendiri tetap memerlukan maintenance yang memerlukan biaya.

“Selain itu, untuk pelaksanaan kuliah daring, Unpad justru mengeluarkan effort yang lebih dari biasanya untuk penyediaan infrastruktur dan peningkatan kapabilitas dosen. Jadi bukan berarti dengan kuliah daring biaya menjadi tidak ada,” katanya.

Tentang syarat-syarat yang ada dalam SK, menurutnya merupakan syarat standar yang juga berlaku untuk pendaftaran SNMPTN yang lalu. Syarat ini dibikin, salah satunya, untuk mengantisipasi keterbatasan di masa pandemi yang tidak memungkinkan adanya wawancara langsung secara fisik atau survei langsung ke lapangan.

Namun syarat-syarat tersebut bersifat tidak mutlak, masih bisa dinegosiasikan. Jika ada mahasiswa atau orang tua yang tidak sanggup memenuhi salah satu persyaratan, Dandi bilang tinggal dikomunikasikan dengan Unpad. Unpad pun akan menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

“Sekali lagi SK ini tidak bermaksud memberatkan, bahkan sebenarnya membuka peluang sebesar-besarnya untuk segala kondisi mahasiswa. Namun tetap harus mempertahankan prinsip keadilan agar kebijaan yang ada tepat sasaran,” ungkap Dandi.

 

Rekomendasi