Djoko Tjandra is Back!

| 29 Jun 2020 16:05
Djoko Tjandra is Back!
Djoko Tjandra (Dok. Twitter)
Jakarta, era.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. 

Burhanuddin mengatakan, dari informasi yang dia terima, buronan bertahun-tahun ini akan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko dikabarkan sudah kembali ke Indonesia sejak tiga hari kemarin.

"Hari ini beliau mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Meskipun dari informasi yang dia peroleh bahwa Djoko Tjandra akan mengajukan PK di PN Jakarta Selatan, tapi Burhanuddin belum mendapat kabar lanjutan apakah yang bersangkutan datang atau tidak. Karena, syarat pengajuan PK adalah wajib dihadiri oleh pihak yang mengajukan.

Namun, ia secara tegas memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap jika Djoko Tjandra hadir di persidangan PK PN Jakarta Selatan.

"Saya juga belum dapat informasi apakah hari ini datang ke sidang atau tidak. Untuk PK, syarat wajib hadir dan pada waktu hadir akan kami lakukan penangkapan," kata Burhanuddin.

Kejaksaan Agung sudah melakukan upaya pencarian terhadap Djoko Tjandra sejak tiga hari terakhir ini. Namun, usaha tersebut belum membuahkan hasil.

"Djoko Tjandra adalah buronan kami dan kami rencanakan sudah 3 hari ini kami cari, tapi belum muncul," ujarnya.

Siapa Djoko Tjandra? Pria 70 tahun itu menjadi buronan pemerintah Indonesia dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejagung pernah menahan Djoko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan pidana, melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali kasus Djoko ke Mahkamah Agung dan diterima. Tapi, sebelum dijebloskan ke penjara, Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan perkaranya.

Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Rekomendasi