Daftar Rancangan Undang-Undang yang Dikeluarkan Dari Prolegnas DPR

| 01 Jul 2020 07:53
Daftar Rancangan Undang-Undang yang Dikeluarkan Dari Prolegnas DPR
WIlly Aditya (Dok. Pribadi)
Jakarta, era.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat koordinasi dengan seluruh komisi guna membahas tentang evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Masing-masing komisi diminta memilih rancangan undang-undang (RUU) mana saja yang bisa dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2020 untuk perampingan dan tanggung jawab kepada publik. Salah satu RUU yang dikeluarkan adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Wakil Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan beberapa komisi mengajukan mencabut beberapa RUU dari Prolegnas 2020 karena merasa tak sanggup menyelesaikan pembahasannya hingga batas akhir Oktober 2020.

"Komisi I DPR, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Penyiaran di 'hold', dipindahkan ke 2021 karena belum selesai sampai Oktober 2020," kata Willy di Jakarta, Selasa (30/6).

Dia mengatakan di Komisi I DPR pada 2020 hanya akan membahas RUU Perlindungan Data Pribadi yang merupakan usul inisiatif pemerintah.

Willy mengatakan untuk Komisi II DPR, RUU Pertanahan ditunda karena menunggu RUU Omnibus Law selesai.

Menurut dia, Komisi III DPR RI berencana mencabut RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dan akan membahas RUU Kejaksaan serta RUU Jabatan Hakim.

"RUU KUHP dan RUU PAS itu inisiatif pemerintah. Jadi ketika Raker, akan kami tanyakan ke pemerintah, keputusan ketika raker," ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu mengatakan, Komisi IV DPR RI berniat mencabut RUU Kehutanan dan RUU Perikanan, sementara itu Komisi V DPR RI tidak mengajukan pencabutan karena masih akan merampungkan RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Jalan.

Willy menjelaskan Komisi VI akan mengeluarkan RUU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dari Prolegnas Prioritas 2020 karena akan fokus menyelesaikan pembahasan RUU BUMN.

Menurut dia, Komisi VII DPR RI tidak mengajukan pencabutan RUU dari Prolegnas 2020 karena RUU Minerba telah disahkan, sedangkan RUU Energi Baru dan Terbarukan masih dalam pembahasan.

"Komisi VIII DPR yang didrop tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena tidak selesai Oktober 2020 maka dipindahkan jadi Prolegnas 2021," katanya.

Menurut dia, di Komisi IX DPR RI, RUU tentang Obat dan Makanan masih berjalan dibahas dan RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) itu sedang dipertimbangkan untuk dilanjutkan.

"Komisi X DPR RI RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional lanjut dibahas, yang didrop RUU tentang Pramuka," ujarnya.

Sedangkan, Komisi XI DPR RI berencana menunda RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dan RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tags : ketua dpr
Rekomendasi