Maju Mundur Status DPO Djoko Tjandra

| 01 Jul 2020 16:39
Maju Mundur Status DPO Djoko Tjandra
Djoko Tjandra (Dok. Twitter)
Jakarta, era.id - Buronan kasus Cessie Bank Bali Djoko Tjandra disebut sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu. Bagaimana WN Papua Nugini itu bisa masuk?

Jaksa Agung ST Burhanuddin mempertanyakan proses buron kasus yang merugikan negara hingga Rp900 miliar itu bisa masuk ke Indonesia.

“Ini akan jadi evaluasi kami bahwa dia masuk karena memang aturannya, katanya, untuk masuk ke Indonesia dia tidak ada lagi ada pencekalan,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR, Senin (29/6).

Burhanuddin mengatakan bahwa Joko Tjandra sudah mendaftarkan pengajuan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui pelayaan terpadu, sejak 8 Juni 2020. Ia pun mengakui kelemahan intelijen kejaksaan dalam memperoleh informasi tersebut.

Menurut Burhanuddin, pencekalan terhadap Joko Tjandra yang sudah menjadi terpidana semestinya tidak ada batas waktu. Ia pun berencana membahas hal ini bersama pihak Ditjen Imigrasi.

“Kami tidak menyalahkan siapapun. Tapi pemikiran yuridis kami bahwa pencekalan, kalau itu terpidana, harusnya tidak ada batas waktu sampai dia tertangkap,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah ada data kedatangan Djoko di sistem Imigrasi.

“Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Joko Tjandra.) di mana. Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” ungkapnya.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengungkapkan kronologi status pria bernama asli Joko Soegiarto Tjandra itu. 

"Permintaan pencegahan atas nama Joko Soegiarto Tjandra oleh KPK pada 24 April 2008. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan. Red notice dari Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 10 Juli 2009. Pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung RI berlaku selama 6 bulan," ujarnya.

Sementara itu, ada permintaan DPO dari Sektetaris NCB Interpol Indonesia terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan (WN Papua Nugini) pada 12 Februari 2015. Ditjen Imigrasi lalu menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB  Interpol dan Kementerian Luar Negeri.

Kemudian pada 5 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI. 

"Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020," sambungnya.

Lalu, pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI, sehingga nama Djoko Tjandra dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

“Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan tidak ditemukan dalam data perlintasan,” ungkap Arvin Gumilang.

 

Rekomendasi