Namanya Slamet Riyadi (45), warga Jalan Tenggumung, Gang Delima, Kelurahan Wonokusomo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Saat kamar pelaku digeledah, ditemukan sabu tiga poket dengan berat total 1,10 gram. Sabu itu diselipkan ke dalam lembaran kitab suci Alquran.
"Ini merupakan modus operandi pelaku untuk mengecoh petugas agar tidak diperiksa," kata Iptu Danang, dalam rilisnya, Kamis (2/6/2020) kemarin.
Menurut Danang, Slamet mengaku pada pihaknya bahwa ia pertama kali menyimpan sabu dalam kitab suci. Slamet sendiri sehari-hari bekerja sebagai pemulung.
"Dia mencari kebutuhan tambahan dengan menjual sabu," tambah Danang.
Selain tiga poket sabu, polisi mengamankan ponsel dan struk pembayaran bank. Serta kitab Alquran. Atas perbuatannya, pelaku diancam 5 tahun penjara berdasari Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.