Nekat Jualan Sabu, Pria Asal Bandung Barat Diciduk BNN

| 17 Feb 2023 20:45
Nekat Jualan Sabu, Pria Asal Bandung Barat Diciduk BNN
HE beserta barang bukti sabu-sabu saat ditangkap oleh BNNK Bandung Barat (Reza Deny/Era.id)

ERA.id - HE (27), pria asal Desa Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) nekat mencari penghasilan dengan cara terlarang. Dia mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Bisnis terlarang itu terungkap usai HE ditangkap Badan Badan Narkotika Nasional (BNN) KBB pada Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 16.40 WIB.

Penyidik menyita barang bukti sabu-sabu seberat 24,3 gram. Rencananya barang haram itu akan dikemas menjadi 60 paket dengan berat 0,5 gram.

Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M. Yulian mengatakan, tersangka mengedarkan narkoba di wilayah Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat.

Adapun modus peredarannya dilakukan dengan cara menempel sabu-sabu di satu tempat lalu mengirimkan titik lokasinya kepada pemesan.

"Sabu ini nantinya disimpan di beberapa tempat berbeda di daerah dengan modus sistem tempel," katanya kepada wartawan pada Jumat (17/2/2023).

Yulian menjelaskan, pelaku hanya berperan sebagai kuda atau orang yang dipercaya bandar untuk menyimpan narkoba di beberapa titik. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku lain yang menyuruh dan memasok sabu-sabu kepada tersangka HE.

"Jadi pelaku HE hanya digerakkan dan disuruh oleh pelaku lain melalui komunikasi telepon. Jadi kita masih terus kembangkan kasusnya," terang Yulian.

Berdasarkan pengakuan tersangka HE, dirinya telah menjalankan aksi ini sebanyak empat kali. Seluruh sabu-sabu yang diedarkan dipasok dari kawasan Cibiru, Kota Bandung.

"Pengakuan tersangka 4 kali membawa sabu-sabu dari Cibiru. Pengambilan pertama 5 gram, kedua 5 gram, ketiga 10 gram, dan ke empat seberat 24,3 gram. Untuk yang terakhir barang dibawa dari daerah Cimacan, Kabupaten Cianjur," jelas Yulian.

Ia menambahkan, seluruh sabu-sabu yang diedarkan HE didapat dari pelaku lain berinisial IB. Saat ini penyidik BNN masih melakukan pencarian terhadap IB.

"Atas perbuatannya, pelaku HE disangkakan UU Narkotika Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.

Rekomendasi