Kereta Api Jakarta-Surabaya Aktif Lagi, Tetap Pakai SIKM

| 03 Jul 2020 13:24
Kereta Api Jakarta-Surabaya Aktif Lagi, Tetap Pakai SIKM
Penumpang kereta api (Merry/era.id)
Jakarta, era.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali menjalankan 2 kereta api Jarak Jauh mulai Jumat, 3 Juli 2020.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan untuk melakukan perjalanan kereta api jarak jauh, calon penumpang diharuskan melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 No 9 Tahun 2020.

Berkas persyaratan tersebut, kata Eva, harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui sistem online seperti KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.

"Namun, jika membeli tiket melalui loket go show, dengan ketentuan 3 jam sebelum keberangkatan KA, di Stasiun Pasar Senen dan Gambir maka berkas persyaratan akan melalui proses pengecekan di awal oleh petugas loket sebelum transaksi tiket dilakukan," papar Eva dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2020).

Ia menambahkan khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan melakukan pengaturan tempat duduk sehingga dalam perjalanan tidak berdekatan dengan penumpang lain. Lebih lanjut, Eva bilang, jika saat proses boarding atau pengecekan tiket penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100 persen.

Adapun dua kereta api jarak jauh yang dibuka hari ini adalah Kereta Api Turangga dengan rute Stasiun Gambir-Bandung-Surabaya Gubeng dan Kereta ApiKertajaya rute Stasiun Pasar Senen-Surabaya Pasarturi. Dengan beroperasinya Kereta Api Turangga maka Stasiun Gambir kembali dibuka untuk pelayanan penumpang kereta api jarak jauh.

"Perjalanan KA Turangga dan KA Kertajaya hanya beroperasi setiap akhir pekan, yaitu pada tanggal 3, 4, 5, 10, 11,12, 17,18, 19, 24, 25, 26, 30 dan 31 Juli 2020," katanya.

Eva menjelaskan, pengoperasian kembali KA Reguler ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 yang ketat. Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada kereta api.

"Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan," pungkasnya.

Berikut ketentuan bagi calon penumpang kereta api jarak jauh:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau Rapid Test.

2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.

5. Faceshiled diberikan secara cuma-cuma bagi penumpang dewasa, sedangkan penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri face shield.

 

Rekomendasi