Menkumham Ungkap Lobi-Lobi Cegah Ekstradisi Maria Pauline Lumowa

| 09 Jul 2020 13:39
Menkumham Ungkap Lobi-Lobi Cegah Ekstradisi Maria Pauline Lumowa
Maria Pauline Lumowa (Dok. Kemenkumham)
Jakarta, era.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan berbagai upaya untuk mencegah ekstradisi buronan pembobol kas BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia ke Indonesia.

“Selama proses permintaan ekstradisi sejak tahun lalu, ada negara dari Eropa yang juga melakukan diplomasi agar Maria Pauline Lumowa tidak diekstradisi ke Indonesia. Pengacara juga melakukan upaya hukum, termasuk memberikan suap, tetapi Pemerintah Serbia tetap memegang komitmen kepada Indonesia,” ujar Yasonna dalam sesi konferensi pers ekstradisi Maria Pauline Lumowa di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020). 

Seperti diketaui, Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak tahun 1979. Yasonna sekaligus menjelaskan alasan hingga proses ekstradisi ini harus dipimpin langsung olehnya. 

“Itu juga yang membuat saya harus memimpin delegasi Indonesia, untuk menunjukkan keseriusan bahwa Indonesia berkomitmen untuk tujuan penegakan hukum. Puncaknya adalah pertemuan saya dengan Presiden Serbia pada awal pekan ini untuk menegaskan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa,” katanya. 

Maria Pauline Lumowa menjadi buronan penegak hukum Indonesia selama 17 tahun tahun terakhir setelah terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri. 

Pemerintah Indonesia sebenarnya dua kali mengajukan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa kepada Pemerintah Kerajaan Belanda pada 2009 dan 2014, namun dua kali itu pula ditolak. Permintaan ekstradisi diajukan kepada Pemerintah Belanda karena perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, tersebut didapati sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. 

Maria Pauline Lumowa kemudian ditangkap oleh petugas NCB Interpol Serbia saat mendarat di Bandara Internasional Nikola Tesla pada Juli 2019. Penangkapan dilakukan berdasarkan red notice pada 2003. 

Yasonna juga menyampaikan bahwa masa penahanan Maria Pauline Lumowa akan habis pekan depan. Itu sebabnya pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum meningkatkan intensitas percepatan ekstradisi ini selama sebulan terakhir. 

“Semua ini kan memakan proses panjang. Karena Maria Pauline Lumowa adalah warga negara Belanda, ada lobi-lobi kepada pemerintah Serbia. Ada upaya yang intens dari salah satu negara untuk melobi agar yang bersangkutan tidak diekstradisi ke Indonesia,” ujarnya.

Yasonna menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa bukan akhir dari proses penegakan hukum terhadap buronan pembobol kas BNI tersebut.

“Kita akan mengejar terus. Bersama penegak hukum, kita akan melakukan asset recovery yang dimiliki Maria Pauline Lumowa di luar negeri. Kita akan menempuh segala upaya hukum untuk membekukan asetnya, termasuk memblokir akun dan sebagainya” ujar Yasonna. 

Rekomendasi