ERA.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap selebgram Julia Prastini atau Jule atas dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).
"Jadi pada tanggal 14 September 2024, kami Satnarkoba Polresta Soekarno-Hatta melakukan penangkapan terhadap salah satu selebgram yaitu berinisial JP," kata Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tanjaya dikutip Minggu (20/9).
Pengungkapan kasus berawal ketika penyidik menangkap dua orang berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di Jakarta Barat (Jakbar). Dua wanita ini merupakan bandar narkoba dan dari tangan keduanya petugas menemukan 27 cartridge berisi etomidate.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku membeli vape narkoba tersebut dari XC yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Jule setelah petugas menemukan adanya paket vape narkoba yang ditujukan kepadanya.
XC pun ditangkap di wilayah Jakbar. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 71 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Pengusutan lalu dilanjutkan hingga akhirnya Jule ditangkap.
Dalam penggeledahan di unit apartemen selebgram ini, polisi menemukan cartridge vape bekas pakai. Jule kemudian mengaku baru memakai vape narkoba dari 2-3 Minggu lalu. Tes urine turut dilakukan dan Jule diketahui positif menggunakan narkoba.
"Alasannya alasan pribadi, mungkin dari rasa ada stres atau lain sebagainya, itu alasan yang diutarakan oleh JP," ucapnya.
RR, RN, dan XC kini ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Untuk Jule dikategorikan sebagai pemakai narkotika dan menjalani rehabilitasi.
"Untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice, yaitu JP itu sebagai pemakai, dan selanjutnya diasesmen dan kemudian akan nanti direhabilitasi," tuturnya.