UU Minerba Digugat ke MK

| 11 Jul 2020 12:41
UU Minerba Digugat ke MK
Ilustrasi sidang MK (Foto Antara)
Jakarta, era.id - Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru disahkan pada Mei 2020 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugatnya, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan dan sejumlah penggugat lainnya menilai UU tersebut berpotensi merugikan daerahnya yang merupakan penghasil bijih timah.

"Kami semata-mata hanya ingin daerah dilibatkan dalam menyusun undang-undang ini. Jangan sampai sumber daya alam kami terkuras habis, masyarakat Bangka Belitung masih seperti biasa-biasa saja," kata Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang dikutip dari Antaranews, Sabtu (11/7/2020). 

Dalam gugatan, ia mengklaim pemerintah daerah (pemda) tak dilibatkan saat penyusunan UU tersebut. Sehingga merugikan khususnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. UU itu dianggap menegasikan kewenangan pemerintah provinsi dalam pembentukan peraturan daerah di bidang minerba terkait pembinaan, pengawasan, perizinan, dan penyelesaian konflik.

"Padahal, kegiatan usaha pertambangan berada di daerah asal sumber daya alam, sehingga daerah hanya menjadi tempat eksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan kepentingan daerah sebagai penghasil sumber daya mineral dan batu bara," katanya.

Ia menyebutkan pada Pasal 18 dan Pasal 18A UUD NKRI 1945 memberikan kedudukan pada pemerintah daerah dengan otonomi seluas-luasnya, bahkan khusus untuk pemanfaatan sumber daya alam diatur hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang harus dilakukan secara adil dan selaras.

Baca juga: Perppu COVID-19 yang 'Panen' Gugatan

Adapun pada UU Minerba, pemda malah dibebani jaminan agar tidak mengubah rencana tata ruang di wilayah usaha pertambangan. Lalu pemda harus menerbitkan perizinan lain dalam rangka mendukung kegiatan usaha pertambangan. Tapi, pemda tidak diberikan kewenangan apapun dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut.

"RUU Minerba dalam pembentukannya kurang tepat, antara lain mengenai carry over yang tidak sesuai dengan UU pembentukan, UU yang mengatur bahwa RUU dapat dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode berikutnya sepanjang Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah dibahas oleh DPR periode sebelumnya," ujarnya.

Menurutnya, DPR Periode 2014-2019 belum pernah membahas DIM RUU Minerba. Karena itu, seharusnya tidak dapat dilanjutkan pembahasannya (carry over) di DPR periode 2019-2024. RUU Minerba seharusnya melalui proses perencanaan, penyusunan, dan pembahasan ulang, bukan dilanjutkan pembahasannya.

Ia menambahkan Kepulauan Babel menyimpan potensi tambang mineral yang berlimpah. Ia khawatir pengelolaan potensi ini tak mendatangkan manfaat bagi daerah saat pemda tak dilibatkan.

"Kalau salah kelola kira-kira yang kena bencana siapa, daerah. Timah habis, bolong-bolong, enggak ada harapan. Kemudian di balik tambang timah ada 13 mineral ikutan yang nilainya luar biasa. Kalau lepas, sangat rugi kami," katanya.

Tags : uu minerba
Rekomendasi