Serikat Buruh Berencana Demo Besar-Besaran Bulan Depan

| 15 Jul 2020 10:26
Serikat Buruh Berencana Demo Besar-Besaran Bulan Depan
Demonstrasi buruh (Dumaz/Lontar.id)
Jakarta, era.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan sejumlah serikat buruh lainnya, berecana menggelar demo besar-besaran untuk menolak Rancangan Undang-Undang Ombinus Law Cipta Kerja.

Aksi massa itu akan digelar, setelah mereka keluar dari tim teknis yang membahas RUU sapu jagat tersebut, khususnya klaster ketenagakerjaan.

"Saat ini KSPI sedang mengonsolidasikan kaum buruh untuk melakukan aksi besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia yang rencananya akan digelar serentak pada awal bulan Agustus 2020," ujar Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2020).

Said mengatakan, aksi massa tersebut akan diikuti oleh ratusan ribu buruh dari seluruh Indonesia. Rencananya, demo akan dipusatkan di depan Gedung DPR/MPR untuk wilayah Jabodetabek. Sedangkan daerah, dipusatkan di masing-masing Kantor Gubernur atau DPRD Provinsi.

Sejauh ini, Said mengklaim daerah yang sudah siap menggelar aksi antara lain Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Kepulauan Riau, Bengkulu, Aceh, Gorontalo, hingga Kalimantan Selatan.

Said menambahkan, dalam aksi tersebut akan ada dua tuntutan yang akan disuarakan. Pertama, menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan yang kedua menolak PHK akibat dampak COVID-19.

"Kedua isu tersebut merupakan isu besar yang menjadi perhatian serius buruh Indonesia," tegasnya.

Keluarnya serikat buruh dan pekerja dari tim teknis Omnibus Law Ciptaker klaster ketenagakerjaan, karena disinyalir tim tersebut hanya bersifat formalitas.

Seakan-akan diajak bicara, padahal tidak bisa membuat keputusan untuk mengubah pasal-pasal dalam di dalam RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh.

"Setidaknya ada empat alasan mengapa KSPI keluar dari tim bentukan Menteri Ketenagakerjaan tersebut. Pertama, tim hanya menampung masukan. Kedua, unsur Apindo dan Kadin tidak bersedia menyerahkan konsep tertulis," kata Said.

Keempat, ada batasan waktu sehingga tidak memberi ruang untuk berdiskusi secara mendalam. Terakhir, tim tersebut tidak bisa menyelesaikan substansi permasalahan yang ada di dalam RUU Cipta Kerja.

Semula, tim teknis dibentuk untuk mencari jalan keluar atas buntunya pembahasan klaster ketenagakerjaan, termasuk menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Dari unsur serikat buruh, mereka mewakilkan 15 anggotanya dalam tim teknis tersebut, di antaranya dari KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), hingga Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (FSP Kahutindo).

Tags : omnibus law
Rekomendasi