"Jam 14.45 WIB, pengemudi kendaraan B6765SPM sudah datang ke Subdit Gakkum. Tentunya pengemudi itu diduga sebagai pelaku tindak pidana UU Lalu Lintas kita akan mintai keterangan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Sabtu (10/2/2018).
Kecelakaan bermula saat MJ bersama rombongan pesepeda melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kemudian dari arah belakang mobil SUV mewah MJ melaju dan menabrak sepeda yang ditumpangi Sandy.
Sandy kemudian terpental ke depan dan terjatuh. Mengetahui hal itu MJ langsung tancap gas meninggalkan Sandy yang tergeletak di bahu jalan.
Sandy ditabrak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Di dalam UU Nomor 22 tahun 2009 bahwa orang yang terlibat dalam Laka Lantas itu harus menghentikan laju kendarannya. Kedua, menolong korban. Mungkin karena berdasar pertimbangan kondisi dan situasi yang membahayakan, MJ meninggalkan korban lalu melapor ke polisi. Mungkin dia berpikir kondisi tadi cukup membahayakan," jelas Budiyanto.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jakarta untuk mendapat pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong. Polisi sudah mengolah TKP untuk mengungkap kronologi kecelakaan.
Plat nomor kendaraan pelaku yang tertinggal di lokasi.
"Tim juga telah melakukan olah TKP ya. Scan tiga dimensi. Ada alat untuk mendokumentasikan titik kejadian Laka Lantas. Kemudian itu bisa menganalisa tentang momentum yang menghasilkan satu video animasi, di mana akan tergambarkan sebelum dan sesaat kejadian Laka," tandasnya.
Jenazah Sandy langsung dibawa ke rumah duka di Jalan Komut Supadio Nomor 30 Jatayu, Bandung, Jawa Barat. Jenazah Sandy tiba di rumah duka pada Sabtu (10/2/2018) sore sekitar pukul 17.25 WIB.