KPK Dalami Suap Marianus Untuk Nyagub

| 12 Feb 2018 14:17
KPK Dalami Suap Marianus Untuk <i>Nyagub</i>
KPK tetapkan Bupati Ngada tersangka suap (Foto: Radiansyah/era.id)
Jakarta, era.id - Calon Gubernur NTT, Marianus Sae, terjaring operasi tangkap tangan bersama Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT, Ambrosia Tirta Santi. Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.

"Pukul 10.00 WIB tim bergerak ke sebuah hotel di Surabaya mengamankan MSA dan ATS, di tangan MSA mengamankan ATM (kartu ATM) dan struk keuangan," ujar Wakil Ketua KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Marianus terjaring OTT karena diduga menerima suap proyek di Kabupaten Ngada dari Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan ulumbu sebesar Rp4,1 miliar. Uang suap yang diterima Marianus ini, diduga digunakan untuk kepentingan Pilkada NTT 2018.

"Prediksi ya. Tapi, pasti atau enggak, kita belum bisa pastikan. Karena kita belum terima atau temukan jalur yang diberikan kepada pihak yang menerima tapi tim yang bersangkutan mengatakan yang bersangkutan bakal calon gubernur tentu butuh dana yang banyak," kata Basariah.

Dalam kasus ini, Bupati Ngada itu langsung ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan Ambrosia masih berstatus saksi dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif KPK.

"Hubungannya kita belum temukan apakah dapat aliran dana, masih kita periksa. Tapi yang jelas, yang bersangkutan ada disana saat kita tangkap MSA," kata dia. 

Total, ada lima orang yang diamankan KPK terkait kasus ini. Selain Marianus dan Ambrosia; KPK juga menangkap Ajudan Bupati Ngada, Dionesisu Kila; Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu; dan Pegawai Bank BNI Cabang Bajawa, Petrus Pedulewari.

Marianus sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags : kpk ott kpk