Marianus Janjikan Proyek Rp54 Miliar kepada Wilhelmus

| 12 Feb 2018 16:06
Marianus Janjikan Proyek Rp54 Miliar kepada Wilhelmus
KPK tetapkan Bupati Ngada tersangka suap (Foto: Radiansyah/era.id)
Jakarta, era.id - KPK menyebut, Bupati Ngada Marianus Sae menjanjikan proyek pembangunan jalan senilai Rp54 miliar kepada Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu pada tahun anggaran 2018.

Proyek tersebut terdiri dari pembangunan Jalan Poma Boras Rp5 miliar, Jembatan Boawe Rp3 miliar, Jalan ruas Ranamoeteni Rp20 miliar, ruas Jalan Riominsimarunggela Rp14 miliar, ruas Jalan Tadawaebella Rp5 miliar, ruas Jalan Emerewaibella Rp5 miliar, dan ruas Jalan Warbetutarawaja Rp2 miliar.

“Diduga pemberian uang WIU kepada MSA adalah terkait fee proyek-proyek di Kabupaten Ngada karena yang bersangkutan mulai tahun-tahun sebelumnya sudah mendapat proyek, 2018 nanti juga dijanjikan akan dapat proyek itu,” ujar Wakil Ketua KPK, Basariah Pandjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Basariah menyebut, pihak KPK belum bisa mengonfirmasi terkait proyek apa saja yang sudah diberikan Marianus kepada Wilhelmus sejak 2011-2017. Sebab, saat ini Wilhelmus masih dalam perjalanan menuju KPK dan diprediksi tiba jam 02.00 WIB dini hari nanti.

"Jumlah proyek dari tahun 2011 sampai saat ini detail belum bisa kita sebutkan. Tapi sementara diinformasikan itu MSA, proyek tahun 2018 sujumlah Rp 54 miliar yang akan diberikan. Untuk proyek sebelumnya belum dihitung karena WIU dari PT S99P, yang bersangkutan masih dalam perjalanan dari NTT ke Jakarta mungkin jam 2 sampai," kata Basariah.

Marianus sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Wilhelmus dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap.

Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Wilhemus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Infografis: era.id)

Rekomendasi