Teganjal Hukum, Penetapan Paslon Tetap Berlanjut

| 12 Feb 2018 19:08
Teganjal Hukum, Penetapan Paslon Tetap Berlanjut
Komisoner KPU Hasyim Asyari
Jakarta, era.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Hidayat tegaskan partai politik tidak dapat menarik dukungannya terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah yang sudah mereka usung. Hal ini menurut Arief sudah diatur secara tegas dalam regulasi. 

"Berdasarkan regulasi, jika keputusannya belum inkracht (keptusan yang berkekuatan hukum tetap) ya masih sah sebagai paslon. Akan tetap jadi peserta sepanjang dia memenuhi syarat," kata Arief usai melantik tim seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota di hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).

Arief melanjutkan, apabila kemudian terjadi inkracht, masih ada beberapa kemungkinan terkait gugur atau tidaknya paslon. Inkracht bisa menyatakan paslon bersalah, bisa juga dinyatakan paslon tidak bersalah.

"Kalau bersalah, nanti kita lihat regulasinya seperti apa. Kalau sudah dipidana, ditahan, maka dia (paslon) tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon. Tapi kan dimensinya banyak, kapan putusan inkracht itu keluar misalnya. Kalau pemilunya sudah selesai lalu keputusannya baru inkracht, ya kan tidak memberi makna apa-apa terhadap proses tahapan," ujarnya.

Hal serupa juga ditekankan oleh komisoner KPU Hasyim Asyari. Ditemui secara terpisah, Hasyim mengatakan jika paslon sudah dinyatakan dokumennya lengkap dan memenuhi syarat tetapi kemudian terjegal kasus hukum, maka status pendaftarannya di Pilkada tetap berlanjut. 

Hasyim menjelaskan, partai politik tidak dapat membatalkan dukungan. Kalaupun dilakukan penarikan dukungan dari parpol terhadap paslon, harus melalui prosedur resmi.

"Tidak bisa kemudian pencalonannya dibatalkan, tidak bisa kemudian partai politik menarik dukungan. Tapi yang namanya menarik dukungan bukan hanya lisan ya, harus ada surat resmi menarik pendaftarannya," jelas Hasyim usai menghadiri deklarasi Poltik Bebas Konflik di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).

Meskipun secara resmi parpol menarik dukungannya pada paslon, proses penetapan paslon akan terus berjalan. 

"Jadi tetap jalan terus. Katakanlah bagimana seperti yang sudah pernah terjadi, ada pasangan calon yang dinyatakan terpilih, menang dalam Pilkada, dilantiknya di penjara juga sudah pernah terjadi," ungkap Hasyim.

Seandainya terjadi paslon yang menang dalam Pilkada adalah terpidana suatu kasus hukum, Hasyim mengatakan, nantinya pelantikan akan digantikan oleh wakil dari calon kepala daerah tersebut. 

Dalam Pasal 6 ayat 4 dan 5 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dikatakan bahwa partai politik tidak dapat menarik dukungannya terhadap paslon. 

 

Tags : pilkada 2018
Rekomendasi