Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan satu klip sabu seberat 0,86 gram, 13 tablet Dumolid dan satu set alat isap sabu serta puntung ganja habis pakai. Fachri mengaku telah mengonsumsi sabu dan Dumolid selama dua tahun.
"Dia gunakan obat penenang jiwa dan dia menyatakan ada surat dokter. Nanti kita periksa apakah dokter ini membantu tersangka mengatasi jiwanya," ucap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin.
Ini kali kedua suami Renata Kusmanto berurusan dengan pihak kepolisian karena narkoba. Setelah sebelumnya sang ayah, yakni Achmad Albar, ditangkap polisi atas kepemilikan 1,2 gram kokain, pada 26 September 2007.
Fachri juga sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Dua bulan berselang Fachri pun menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 30 November 2007.
Para selebritas yang direhabilitasi
Selain Fachri Albar, sejumlah selebritas Tanah Air sempat tersandung kasus narkoba. Tak sedikit di antaranya memilih untuk menjalani proses rehabilitasi.
“Bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika, rehabilitasi bersifat wajib," dikutip era.id, Pasal 54 UU Narkotika.
Para selebritas umumnya direhabilitasi ketimbang mendekam dalam penjara. Ada beberapa lokasi yang ditunjuk pemerintah untuk menjalani proses rehabilitasi.
Yakni, Lembaga rehabiltasi medis dan sosial yang dikelola dan/atau dibina dan diawasi Badan Narkotika Nasional, Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur atau Rumah Sakit Jiwa di seluruh Indonesia, Panti Rehabilitasi Departemen Sosial RI dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), serta tempat-tempat rujukan lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan masyarakat yang mendapat akreditasi dari Departemen Kesehatan atau Departemen Sosial (dengan biaya sendiri).
Kapolres Jakarta Selatan, Mardiaz Kusin mengatakan meski para selebritas menjalani proses rehabilitasi hal itu tidak akan langsung menghapus unsur pidana. Menurutnya, rehabilitasi bisa diberikan selama proses penyidikan, penuntutan dan persidangan berdasarkan hasil penilaian tim terpadu.
"Tentunya berkaitan dengan rehab, kita lihat sejauh mana ketergantungan tersangka dengan barang bukti. Rehab pun tidak menghapuskan unsur pidananya," lanjut Mardiaz.