Nelayan Philipina Sebar Rumpon Liar di Laut Sulawesi

| 11 Nov 2017 21:50
Nelayan Philipina Sebar Rumpon Liar di Laut Sulawesi
Kapal nelayan Philipina yang tertangkap Bakamla di ZEE perairan Laut Sulawesi. (dok.Bakamla)
Jakarta, era.id - Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengamankan kapal nelayan asing di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) perbatasan Laut Sulawesi. Kapal F/Bca Jebo-07 berbendera Philipina itu bermuatan 12 ponton atau rumpon liar. Dua awak kapal berkewarganegaraan Philipina dibekuk saat penyergapan.

Melalui siaran pers, Sabtu (11/11/2017), Kasubbag Humas Bakamla, Mayor Marinir Mardiono menegaskan, kapal pencuri ikan tersebut saat ini berada di dermaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung, Direktorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP).

Mardiono mengatakan, penangkapan berawal dari patroli rutin tim Operasi Bakamla Wilayah Tengah di perairan Sulawesi pada Rabu (8/11/2017). Sekira pukul 10.20 WITA, dua awak kapal Philipina tersebut kedapatan sedang menangkap ikan menggunakan alat tangkap Hand Line.

Selain menyita puluhan rumpon, Komandan Orca-3 Muhammad Ma'ruf yang memimpin penyergapan itu turut menyita tiga unit alat tangkap Hand Line, beberapa perangkat komunikasi dan navigasi.

Mardiono menegaskan, kapal asal Philipina itu melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 100B jo pasal 38 ayat (1) UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Tags :
Rekomendasi