PBB Ancam Pidanakan Komisioner KPU

| 19 Feb 2018 12:27
PBB Ancam Pidanakan Komisioner KPU
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. (Twitter @Yusrilihza_Mhd)
Jakarta, era.id - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bakal mendaftarkan gugatan ke Bawaslu terkait keputusan KPU yang tidak meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu 2019.

Yusril mengaku telah mengantongi bukti bahwa pleno KPUD Papua Barat telah menyatakan PBB memenuhi syarat. Yakni memiliki keanggotaan di atas 75 persen di kabupaten dan kota.

“Keputusan KPU yang semula menyatakan PBB tidak memenuhi syarat di kabupaten tersebut sudah dikoreksi oleh KPU Provinsi Papua Barat,” kata Yusril, melalui keterangan tertulis yang diterima era.id, Senin, (19/2/2018).

Pakar hukum tata negara itu mengatakan dalam berita acara, PBB sudah memenuhi syarat di Papua Barat dan KPU setempat. Dia menduga ada permainan dari pihak KPUD Papua Barat yang menyebabkan partainya gagal dalam proses verifikasi faktual.

“Berita acara PBB memenuhi syarat di Papua Barat dari KPU Provinsi Papua Barat kami punya. Begitu juga dengan rekaman video pengumumannya, saksi, serta pemberitaan media lokal. Tapi setelah rapat pleno, kami menduga KPU Provinsi Papua Barat mengubah berita acara dari memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Penetapan parpol peserta Pemilu 2019 oleh KPU di Hotel Grand Mercure, Jakarta. (Adit/era.id)

Perubahan hasil rapat pleno tersebut telah disampaikan kepada KPU Pusat. Namun, Yusril menilai KPU berbelit-belit hingga akhirnya saat pengumuman menyatakan PBB tidak memenuhi syarat di wilayah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari Selatan. 

Untuk itu, Yusril siap melayangkan gugatan terhadap KPU. Ia menilai partainya jauh lebih siap memberikan perlawanan terhadap komisi pemilihan tersebut. Bahkan dia menyebut akan mempidanakan seluruh komisioner KPU yang telah menggagalkan PBB turut serta dalam kontestasi politik Pemilu 2019.

“Kami juga siap memidanakan seluruh komisioner KPU jika mereka terlibat dalam konspirasi menggagalkan PBB. Konspirasi ini harus dibongkar,” ujarnya.

PBB dinyatakan gagal dalam verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019. Tumbangnya partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu disebabkan di salah satu kabupaten, yakni Manokwari Selatan, keanggotaan PBB tidak memenuhi syarat yang ditetapkan KPU. Syarat keanggotaan di kabupaten/kota sekurang-kurangnya 75 persen daerah dari 34 provinsi, sedangkan PBB hanya mendapat 73 persen.